Detail Karya Ilmiah
-
PENERIMA WASIAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN WASIAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : HASAN FRANDIDosen Pembimbing I : INDAH PURBASARI, S.H.,LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Wasiat merupakan salah satu anjuran dalam Agama Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim (yang mampu). Terdapat beberapa kasus, penerima wasiat tidak memenjalankan wasiat sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam Hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadist). Kajian ini tujuanya adalah mengkaji wasiat yang tidak dilaksanakan beserta beserta penyelesaian sengketa antara para pihak yang beragama Islam. Metode yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang membahas tentang wasiat. Hasil kajian ini, menunjukan hukum pelaksanaan wasiat adalah wajib selama tidak melebihi 1/3 atau kecuali disepakati oleh semua ahli waris seperti yang telah di atur dalam pasal 195 ayat (2). Oleh karena itu ahli waris atau penerima wasiat yang tidak menjalankan wasiat tetap melekat kewajiban melaksanakan wasiat agar tidak timbul hutang bagi ahli waris atau bagi penerima wasiat. Apabila terjadi sengketa yang terjadi akibat tidak dilaksanakannya wasiat, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan cara ash-shulhu (perdamaian). Namun tidak semua sengketa atas tidak dilaksanakannya wasiat diajukan ke pengadilan meskipun tidak tercapai perdamaian. Kata Kunci: Wasiat, Ash-Shulhu, Hukum, Islam.
AbstractionProbate is one suggestion in Islam which are obligatory for every Muslim (who are able). There are some cases, recipients will not execute a will in accordance with what has been described in the Law of Islam (Qur'an and Hadith). This study will examine the objective is not carried along together with the settlement of disputes between the parties are Muslims. The method used is a normative legal study with the approach of legislation and books that discuss a will. The results of this study, shows the implementation of the law will is required for not exceeding 1/3 or unless agreed upon by all the heirs as it has been set in article 195 paragraph (2). Therefore, the heirs or recipients testament not running will remain attached to the obligation to carry out a will in order to avoid debt to the heirs or the recipient will. In the event of a dispute arising from non-performance of a will, the dispute can be resolved by ash-shulhu (peace). However, not all disputes over the implementation will not be brought to trial although not achieved peace. Keywords: Probate, Ash-Shulhu, Islamic, Law.