Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN MEREK USAHA DAGANG PERTAMINI OLEH AGEN ECERAN
    Penulis : aminuddin
    Dosen Pembimbing I : Dr. Hj. Djulaeka,S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pertamini adalah merek yang digunakan oleh agen penjualan bensin eceran, Pertamini beroperasi hampir di seluruh kota di Indonesia. Namun ternyata pemakaian nama dengan merek Pertamini tersebut membuat para konsumen mengira bahwa Pertamini adalah anak perusahaan atau memiliki kaitan dengan PT. Pertamina, sebab memiliki persamaan pada pokoknya dalam penggunaan nama serta logo yang dipakai. Jelas hal tersebut merugikan pihak Pertamina sebagai pemilik terdaftar. Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek lain hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab Pertamini sudah ada hampir di setiap kota di Indonesia dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pihak PT. Pertamina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penggunaan merek Pertamini memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Pertamina, pemakaian nama yang hampir sama tersebut telah merugikan pemilik merek terdaftar dalam hal ini adalah Pertamina. Pertamini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pertamina adalah gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan Pertamini, hal tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Niaga, atau melalui Arbitrase sebagai penyelesaian suatu sengketa perdata diluar Pengadilan Umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. KATA KUNCI; Merek Pertamina, Merek Pertamini, Pelanggaran Merek

    Abstraction

    ABSTRACT Pertamini is a brand used by retail gasoline sales agent, Pertamini operates in almost all cities in Indonesia. but apparently the use of the brand names that make consumers Pertamini Pertamini thinks that is a subsidiary or have a connection with PT. Pertamina, because it has a similarity in principle the use of the name as well as the logos used. Obviously it is detrimental to the Pertamina as the registered owner. Any person or legal entity barred from using the brand The same in principle or in its entirety with the other brands it The regulated Act No. 20 of 2016 on Marks And Indications Geographical. It becomes interesting to study because existing Pertamini almost in every city in Indonesia and have absolutely no connection with the PT. Pertamina. The method used is a normative legal research. The approach used is the approach of the Act. The results of this study indicate that the use of brand Pertamini similar in principle to the brand Pertamina, the use of the name almost the same as has been detrimental to the owner of the registered trademark in this case is Pertamina. Pertamini had violated Law No. 20 Year 2016 Trademark and Geographical Indications. Efforts to be made by Pertamina is a claim for damages or termination of all acts related with Pertamini, it can be done in the Commercial Court, or through Arbitration as a settlement of civil disputes outside the General Court which is based on the arbitration agreement. KEYWORDS; Pertamina brand, brand Pertamini, Trademark Infringement

Detail Jurnal