Detail Karya Ilmiah
-
KRITERIA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA (ANALISA PUTUSAN NOMOR 15/Pdt.G/2013/PN.Smp)Penulis : MOHAMMAD AINUR RAHMANDosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pengajuan tuntutan hak di pengadilan pada dasarnya adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan. Mengenai kepentingan disini bisa kepentingan langsung maupun kepentingan tidak langsung. Orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya pada dasarnya berwenang untuk bertindak selaku pihak. Dalam perkara perdata senantiasa ada 2 (dua) kriteria pihak yaitu, penggugat/para penggugat merupakan pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak, yakni orang atau badan hukum yang memerlukan/berkepentingan akan perlindungan hukum dan oleh karenanya ia mengajukan gugatan. Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja yang dapat diterima sebagai dasar gugatan. Tergugat/para tergugat merupakan orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri dari seorang atau beberapa badan hukum. Syarat mutlak untuk mengajukan adalah adanya kepentingan langsung/melekat dari si penggugat. Artinya tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya. Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja yang dapat diterima sebagai dasar gugatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan. Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan nomor 15/Pdt.G/2013/PN.Smp., menyatakan para penggugat pada intinya menyatakan dalil gugatan yang pada eksepsinya semua dalil gugatan itu ditolak oleh tergugat kecuali diakui dengan tegas kebenarannya oleh para tergugat dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil para tergugat dalam persidangan dikarenakan tidak lengkap atau tidak sempurna. Suatu kasus apabila hak-hak dan kewenangan konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat dirugikan oleh suatu undang-undang memerlukan adanya kedudukan hukum atau legal standing. Kata Kunci : Kriteria penggugat, tergugat, kedudukan hukum
AbstractionA claim for rights in court is basically a natural person or legal entity that has an interest. Regarding the interest here could interest direct or indirect interest. People who feel have rights and want to sue him or want to maintain or defend basically authorized to act as the party. In a civil case, there is always two (2) criteria, namely parties, plaintiffs / claimants are parties who filed charges or rights, the person or legal entity who need / interest with legal protection and therefore he filed a lawsuit. Only the interests of adequate and decent as well as the legal basis is acceptable as the basis for a lawsuit. Defendant / defendants is a person or legal entity against which filed charges or rights. Defendants may consist of one or several legal entities. Absolute requirement to file is the direct interest / attached from the plaintiff. This means that not everyone who has an interest may file a lawsuit if interest was indirect and attached to him. Only adequate and decent interest as well as the legal basis alone that can be accepted as the basis for a lawsuit. The method used is a normative legal research as for the approach taken is approach to law. Regarding the consideration of judges in decision number 15 / Pdt.G / 2013 / PN.Smp., said the plaintiffs on basically stated that the lawsuit's argument exception all the arguments of the lawsuit was rejected by the defendant unless expressly recognized the truth by defendant and not contrary to the arguments of the defendants dala the trial due to incomplete or imperfect. a case if the rights and authority of constitutional law community unit Indigenous harmed by a law requiring their position law or legal standing. Keywords: Criteria for the plaintiff, the defendant, the legal position