Detail Karya Ilmiah

  • PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI ATAS TANAH NEGARA ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 96 PK/TUN/2018 )
    Penulis : ACHMAD FARIZI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pendaftaran sertifikat hak milik yang diperoleh warga atas tanah negara, saat masih banyak yang kurang maksimal, seperti halnya kasus yang terjadi pada Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Pembatalan sertifikat hak milik atas nama H. Burhanuddin yang diperoleh dari tanah negara oleh warga tersebut batal dikarenakan kurangnya mekanisme dan prosedural yang jelas dari pihak terkait yaitu BPN selaku yang menerbitkan sertifikat tersebut. Isu hukumnya adalah perolehan tanah negara menjadi hak milik yang dilakukan H. Burhanuddin di Desa Gili Anyar dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah sedangkan studi kasus (case study) dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis Putusan Pengadilan atas sengketa ini. Berdasarkan hasil penelitian dasar pertimbangan perkara tingkat pertama No:189/G/2016/PTUN.SBY, tingkat Banding putusan perkara No: 125/B/2107/PT. TUN.SBY serta putusan Perkara No: 96 PK/TUN/2018 antara Hj. Hasunah sebagai Penggugat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan sebagai tergugat dan H Burhanuddin, S.IP sebagai Tergugat II Intervesi sudah benar sasuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan karena tanah yang disertifikat hak milik oleh H. Burhanuddin, S. IP yang diperoleh dari tanah negara merupakan warisan hak garap dari orang tua Hj Hasunah yaitu Hatip (alm) sedangkan perolehan sertifikat hak milik atas nama H. Burhanuddin, S. IP diperoleh dari jual beli kepala desa Gili Anyar yang menjabat pada waktu itu. Kata Kunci: Pembatalan, Sertifikat, Tanah Negara

    Abstraction

    A freehold certificate registration is obtained by citizen on a state land in which there are less optimal, such as in a case occurs in Gili Anyar village, Kamal sub-district, Bangkalan district. The cancellation of a freehold certificate is obtained by land management to citizen that is canceled due to the lack of obvious mechanism and procedure from related parties, namely The National Land Agency (BPN) as government agents to manage and publish the freehold certificate. A case law is an obtained state land into ownership land made by H. Burhannudin in Gili Anyar village and it is under the judge’s consideration for decree. This research employs normative method with statute approach related to legislation about a freehold certificate registration, whereas the case study is conducted by analyzing and observing the court judge. According to the reseach findings from basic first degree case consideration No: 189/G/2016/PTUN.SBY, first-verdict No: 125/B/2107/PT.TU.SBY and court decision No: 96 PK/TUN/2018 between Hj. Hasunah as plaintiff, Bangkalan National Land Agency as plaintiff and H. Burhanuddin, S.IP as intervensi plaintiff II has been right based on prevail legislation. There is not any mistake and oversight of a freehold certificate registration owned by H. Burhanuddin, S.IP is from State land derived from Hj. Hasunah’s parents as the assets and liabilities (Hatip, RIP). Meanwhile a freehold certificate of H. Burhanuddin, S.IP is owned from selling and buying with Gili Anyar village head that engaged. Keywords: Cancellation, Certificate, State Land

Detail Jurnal