Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN ILEGAL INDONESIA SELAMA BEKERJA DI LUAR NEGERI
    Penulis : Moh Hasan
    Dosen Pembimbing I : Fauzin S.H., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia termasuk salah satu negara terbesar yang telah mengirim warganegaranya untuk bekerja di luar negeri baik atas dasar permintaan negara yang bersangkutan atas inisiatif warganegara/masyarakat untuk menjadi tenaga kerja migran diluar negeri. Sudah banyak masyarakat Indonesia berada di luar negeri sebagai tenaga kerja migran Permasalahan penanganan tenaga kerja migran ilegal merupakan masalah yang sangat rumit. Permasalahan ini disebabkan oleh status hukum dari para pekerja migran ilegal atau penghuni ilegal di suatu negara. Pekerja migran ilegal merupakan individu yang memasuki wilayah suatu negara, tanpa melalui pemeriksaan petugas, mendapatkan izin masuk secara ilegal, atau melalui cara-cara lainnya yang bertujuan untuk menghidari keberlakuan ketentuan di bidangi migrasi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah nomatif. Adapun Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran ilegal merupakan hakikat dari pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang dibawa sejak lahir dan melekat pada setiap diri umat manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa tanpa membeda-bedakan antara pekerja migran yang sah dan pekerja migran yang ilegal, semuanya diperlakukan sama berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD RI 1945. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran ilegal adalah perlindungan terhadap HAM dengan memberikan persamaan hak dengan pekerja migran lainnya tanpa ada perlakuan diskriminasi, keadilan yang sama, serta menyediaan effective remedie.Dalam melakukan penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja migran pemerintah sudah mengatur secara normative yakni didalam undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran ysng mencabut Undang – undsng sebelumnya yaitu undang – undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri yang dirasakan belum dapat memberikan pengaturan dan perlindungan bagi pekerja secara baik. Diharapkan agar semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah serta perusahaan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia dapat benar – benar melaksakan dan menegakkan secara konsisten aturan yang ada dan terus menerus melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi atas adanya pekerja migran yg tidak melengkapi dokumen – dokumen/ illegal, penempatan yang dilakukan harus juga sesuai dengan aturan yang sudah di undang - undangkan agar dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi terhadap pekerja migran indonesia Kata kunci: Perlindunga Hukum,Tenaga Kerja Ilegal, dan Tenaga Kerja Imigran

    Abstraction

    Indonesia termasuk salah satu negara terbesar yang telah mengirim warganegaranya untuk bekerja di luar negeri baik atas dasar permintaan negara yang bersangkutan atas inisiatif warganegara/masyarakat untuk menjadi tenaga kerja migran diluar negeri. Sudah banyak masyarakat Indonesia berada di luar negeri sebagai tenaga kerja migran Permasalahan penanganan tenaga kerja migran ilegal merupakan masalah yang sangat rumit. Permasalahan ini disebabkan oleh status hukum dari para pekerja migran ilegal atau penghuni ilegal di suatu negara. Pekerja migran ilegal merupakan individu yang memasuki wilayah suatu negara, tanpa melalui pemeriksaan petugas, mendapatkan izin masuk secara ilegal, atau melalui cara-cara lainnya yang bertujuan untuk menghidari keberlakuan ketentuan di bidangi migrasi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah nomatif. Adapun Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran ilegal merupakan hakikat dari pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang dibawa sejak lahir dan melekat pada setiap diri umat manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa tanpa membeda-bedakan antara pekerja migran yang sah dan pekerja migran yang ilegal, semuanya diperlakukan sama berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD RI 1945. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran ilegal adalah perlindungan terhadap HAM dengan memberikan persamaan hak dengan pekerja migran lainnya tanpa ada perlakuan diskriminasi, keadilan yang sama, serta menyediaan effective remedie.Dalam melakukan penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja migran pemerintah sudah mengatur secara normative yakni didalam undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran ysng mencabut Undang – undsng sebelumnya yaitu undang – undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri yang dirasakan belum dapat memberikan pengaturan dan perlindungan bagi pekerja secara baik. Diharapkan agar semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah serta perusahaan pelaksanaan penempatan pekerja Indonesia is one of the largest countries that has sent its citizens to work abroad both at the request of the country concerned at the initiative of citizens / communities to become migrant workers abroad. Many Indonesian people are already abroad as migrant workers. The problem of handling illegal migrant workers is a very complicated problem. This problem is caused by the legal status of illegal migrant workers or illegal residents in a country. Illegal migrant workers are individuals who enter the territory of a country, without going through official inspection, obtaining illegal entry permits, or through other means aimed at avoiding the enactment of provisions in the field of migration. The method used in this study is nomative. The legal protection given to illegal migrant workers is the essence of the recognition of the dignity and human dignity carried from birth and is inherent in every human being who is a gift of God Almighty without discriminating between legitimate migrant workers and illegal migrant workers , all are treated equally based on the values ??contained in Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Legal protection for illegal migrant workers is the protection of human rights by providing equal rights with other migrant workers without discrimination, equal justice, and providing effective remedies. placement and protection for migrant workers The government has normatively regulated, namely in law Number 18 of 2017 concerning the protection of migrant workers who revoked the previous Law, namely law Number 39 of 2004 concerning placement of labor prot donesia abroad felt that it could not provide good regulation and protection for workers. It is hoped that all stakeholders ranging from the central government, regional governments and companies implementing the placement of Indonesian migrant workers can truly implement and enforce the existing rules consistently and continue to supervise so that there are no migrant workers who do not complete the documents / illegal, the placement must be in accordance with the rules that have been legislated in order to minimize the problems that occur with Indonesian migrant workers Keywords: Legal Protection, Illegal Workers, and Immigrant Workers

Detail Jurnal