Detail Karya Ilmiah

  • PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DENGAN CARA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGIN RICHTING)
    Penulis : ACHMAD BAIHAKI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang sering terjadi pada masyrakat karena akibat dari adanya temuan suatu tindak pidana di lingkungan sekitarnya seperti pencurian yang tertangkap basah, copet tertangkap ditempat umum dan dugaan seseorang yang memiliki santet. Peristiwa pidana seperti ini bukanlah sesuatu yang baru atau mengejutkan di Indonesia. Bangsa ini sejak dulu sudah menunjukkan besarnya potensi akan terjadi tindakan kekerasan dan pembunuhan secara bersama-sama. Kondisi ini semakin menarik sekaligus menakutkan dikarenakan semakin dirasakan tidak terkendali. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approch) dan pendekatan konsep. Cara penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana merupakan cara klasik yang sampai pada saat ini masih digunakan karena dianggap masih efektif. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan untuk menanggulangi tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Tentang Penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab V Pasal 55 sampai Pasal 60. Tetapi didalam realitas nampak begitu sangat berbeda, penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang mengalami kesenjangan antara penegakan hukum yang seharusnya (das sollen) dengan penegakan hukum yang nyata (das sein). Penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana dengan cara main hakim sendiri harus tetap konsisten dengan pertanggungjawaban pidananya, sehingga para pelaku dengan jumlah berapapun akan mendapat sanksi pidana disesuaikan dengan peranannya dan pelaksanaannya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Main Hakim Sendiri, Penyertaan

    Abstraction

    The act of vigilantism is an act that often occurs in society as a result of the findings of a crime in the surrounding environment such as theft caught, pickpocket was caught out in public and someone who has alleged witchcraft. Criminal event like this is not something new or surprising in Indonesia. This nation has always been underlining the potential for violent action will occur and murder together. This condition is more interesting and frightening due to uncontrolled increasingly perceived. Study is a normative juridical approach is to analyze a problem from the standpoint of or under the provisions of the laws and regulations that apply now by using the approach of law (statute approch) and approach to the concept. How to handle the crime to the criminal law is a classic way that until now still used because they are still effective. In criminal law the concept of inclusion is known for tackling criminal offenses committed together. About Inclusion in the commission of crime in the draft Criminal Law (Penal Code) in Chapter V, Article 55 and Article 60. But in reality seem so very different, law enforcement against criminal acts of murder committed together resulting in loss of someone's life experiencing the gap between law enforcement should (das sollen) with real law enforcement (das sein). Enforcement by the Police against the perpetrators of criminal acts by way of vigilantism should remain consistent with its criminal liability, so that the perpetrators with any amount will get adjusted to the role of criminal sanctions and their implementation. Keywords: Criminal Liability, Main Judge Alone, Inclusion

Detail Jurnal