Detail Karya Ilmiah

  • IMPLIKASI YURIDIS PERBUATAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM PROSES LIKUIDASI TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
    Penulis : MUHAMMAD RIZQAN RAMADHAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Murni, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perseroan terbatas dalam likuidasi tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali apabila diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal ini terdapat suatu pembatasan terhadap perseroan dalam likuidasi untuk melakukan perbuatan hukum. Sedangkan secara kodrati, bahwa perseroan selaku badan hukum yang dilekati hak dan kewajiban sudah barang tentu dapat melakukan perbuatan hukum tanpa ada batasan terhadapnya, sebagaimana diketahui bahwa status badan hukum bagi perseroan dalam likuidasi masih melekat sampai selesainya likudasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implikasi yuridis perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan dalam likuidasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketika status badan hukum Perseroan dalam likuidasi masih melekat, maka Perseroan dalam likuidasi masih dapat melakukan perbuatan hukum tertentu yaitu dalam rangka pemberesan likuidasi, dan atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan dalam likuidasi tersebut berada dibawah pengawasan Kurator. Kata kunci : Perseroan terbatas, perbuatan hukum, likuidasi.

    Abstraction

    Limited liability company in liquidation can not perform legal acts, except as necessary to clear up all the affairs of the company in the context of liquidation. In this case there is a limitation of the company in liquidation to take legal actions. While by nature, that the company as a legal entity which clung to the rights and obligations of course be able to take legal actions with no limit to it, it is well known that the legal status for the company in liquidation is still attached to the completion likudasi and accountability liquidator accepted by the GMS or the Court. Therefore, this study was conducted to analyze the juridical implications of legal actions undertaken by the company in liquidation. The method used is normative. The approach taken is the approach of legislation. The results of this study showed that, when the legal status of the Company in liquidation is still attached, then the Company in liquidation can still do certain legal actions, namely in the framework of the liquidation settlement, and on legal actions undertaken by the Company in liquidation under the supervision of curator. Keywords: limited liability company, legal acts, liquidation.

Detail Jurnal