Detail Karya Ilmiah
-
LARANGAN PRAKTIK YANG MELIBATKAN ORANG DALAM PERUSAHAAN (INSIDER TRADING) DI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALPenulis : ahmad jauhariDosen Pembimbing I : Mufarrijul IkhwanDosen Pembimbing II :Abstraksi
Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan, yang didasarkan informasi dari orang dalam yang penting dan belum terbuka untuk umum. Belum ada batasan-batasan yang jelas tentang tindakan seseorang dapat dikategorikan sebagai insider trading. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer. Hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan terdapat beberapa syarat tindakan seseorang dapat dikategorikan sebagai insider trading, yaitu transaksi efek yang dilakukan oleh seseorang yang masih tergolong sebagai orang dalam perusahaan, orang yang menerima informasi dari orang dalam perusahaan. orang luar perusahaan yang mendapatkan informasi dari orang dalam secara melawan hukum. Transaksi efek dimotivasi adanya informasi materiil yang belum terbuka untuk umum, demi keuntungan yang tidak layak. Adanya larangan praktik insider trading, dikarenakan insider trading berdampak negatif yakni berbahaya bagi mekanisme pasar yang fair, menghilangkan kepercayaan investor pada emiten, menimbulkan kerugian materil bagi investor dan tersebarnya informasi rahasia milik perusahaan. Kata Kunci: Insider Trading, Pasar Modal, Kerugian Materiil
AbstractionInsider trading is the trading of securities is done by those who belong to someone in the company, which is based on information from people in important and yet open to the public. There are no clear boundaries about the actions of a person can be categorized as insider trading. The research method used in this thesis is a normative legal research methods, with the approach of legislation and the use of primary legal materials. The results obtained, shows that there are several requirements a person's actions can be categorized as insider trading, the securities transactions carried out by someone who is still classified as a person in the company, the person who received the information from within the company. People outside the company who receive inside information unlawfully. Motivated their securities transactions of material information that has not been open to the public, for the benefit of which is not feasible. The prohibition of the practice of insider trading, insider trading because of the negative impact that is harmful to the fair market mechanism, lost the confidence of investors in listed companies, causing material losses to investors and the spread of confidential company information. Keywords: Insider Trading, Capital Markets, Losses Material.