Detail Karya Ilmiah

  • IJAB DAN KABUL MELALUI “VIDEO TELECONFERENCE” DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
    Penulis : M. NOER
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Ijab dan kabul merupakan bentuk manifestasi dari kedua pihak, sebagai wujud dari ungkapan kesukarelaan dalam proses akad. Akad nikah merupakan sebuah perjanjian yang mengandung tujuan agar dapat diperbolehkan berhubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan. Perkembangan teknologi juga berdampak terhadap proses akad yang dilakukan dengan beragam cara seperti halnya akad nikah melalui video teleconference. Proses sarana telekomunikasi yang berbasis satelit ketika mentransmisikan antara satu dengan lainnya memerlukan jeda waktu empat detik untuk kembali ke bumi, ketika sarana ini digunakan dalam praktik akad, maka proses antara ijab dan kabul pun juga terdapat jeda waktu. Berdasarkan pemaparan diatas maka timbul permasalahan terkait keabsahan akad nikah tersebut tentang masalah jeda waktu antara ijab dan kabul. Penelitian ini bersifat normatif, yaitu suatu upaya untuk memperoleh suatu kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif nya. Metode yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan komparatif dalam artian perbandingan dengan beberapa redaksi dalam kitab-kitab fikih kontemporer, dalam rangka untuk menemukan pendapat yang lebih masyhur atau pendapat lebih kuat dikalangan para imam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akad nikah melalui video teleconference secara yuridis tidak dapat dikatakan sah, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 27 Kompilasi Hukum Islam. Mayoritas para ulama’ berpendapat bahwa yang lebih kuat mengatakan ijab dan kabul tersebut tidak dapat dikatakan sah, karena dalam proses akad tersebut terdapat dua unsure syarat yang tidak terpenuhi secara bersamaan yaitu terdapat jeda waktu antara ijab dan kabul serta pelaksanaan akad dilakukan dalam dua tempat yang berbeda. Kata kunci: Ijab dan kabul, Video Teleconference, Hukum Islam.

    Abstraction

    Consent and granted a form of manifestation of both parties, as a form of expression of volunteerism in the contract process. The marriage contract is an agreement that contains the destination in order to be allowed mating between a male and a female. Technological developments also affect the contract process is done in various ways as well as the ceremony via video teleconference. Process satellite-based telecommunications facilities when transmitting to each other requires a lag time of four seconds to return to earth, when this facility is used in the practice of the contract, then the process of consent and was also granted a lag. Based on the above presentation raised issues related to the validity of the marriage ceremony on the issue and the time lag between the consent granted. This study is normative, ie an effort to obtain a scientific truth based on the logic of law in terms of its normative. The method used by the approach of the legislation and comparative approach in terms of comparison with some of the editors in contemporary fiqh books, in order to find the opinion is more famous or more strong opinion among the priests. The research concludes that the ceremony via video teleconference legally can not be said to be illegal, because contrary to the provisions of article 27 of the Compilation of Islamic Law. The majority of the scholars' found stronger say consent and granted can not be said to be valid, because in the process of the contract, there are two elements of the requirements are not met at the same time that there is a time lag between consent and granted as well as the implementation of the contract is carried out in two different places. Keywords: Consent and granted, Video Teleconference, Islamic Law.

Detail Jurnal