Detail Karya Ilmiah

  • PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG
    Penulis : HIKMATUN BALIGHOH
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hakim dalam memutus perkara tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh undang-undang, dengan kasus putusan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan Nomor perkara 998/Pid.B/2013/PN-Lp. Di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim memutus terdakwa 6 tahun penjara yang mana terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dimana pasal ini pidana maksimumnya adalah 5tahun enam bulan, sehingga timbul isu hukum “Tepatkah Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 998/Pid.B/2013/PN-Lp Ditinjau dari Pasal 170 ayat 1 KUHP”. Berkaitan dengan hasil putusan tersebut mengenai pembatasan kewenangan hakim untuk menentukan berat ringannya pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah menentukan beratnya pidana maksimal (straf maxima) dan pidana minimal (straf minima) yang harus dijatuhkan oleh hakim. Hakim dilarang menjatuhkan pidana melebihi ancaman pidana maksimal atau kurang dari pidana minimal yang telah ditentukan. Kelonggaran yang diberikan kepada hakim adalah menjatuhkan pidana diantara pidana minimal dan maksimal yang diancamkan (straf minima-maxima stelse). Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa hakim melanggar ketentuan undang undang, walaupun disebutkan dalam pasal 24 dan pasal 25 bahwasannya hakim mempunyai kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan pemerintah. Namun dalam perkara ini hakim menjatuhkan pidana melebihi ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara. Hal ini membuktikan bahwasannya hakim dalam menjatuhkan hukuman bertindak sewenang-wenang. Kata kunci: Hakim – Batas Maksimal – Putusan Hakim

    Abstraction

    The judge in deciding the case must not exceed the maximum limit prescribed by law, with the case of the decision on criminal acts of violence against people with case No. 998 / Pid.B / 2013 / PN-Lp. In the District Court judge to decide the defendant Lubukpakam 6 years in prison in which defendants are charged with Article 170 paragraph (1) of the Criminal Code which this article is 5tahun maximum punishment of six months, which raised the legal issue "Precise Judge Decision in Case No. 998 / Pid.B / 2013 / PN-Lp In terms of Article 170 paragraph 1 of the Criminal Code ". In connection with the results of the decision on limiting the authority of judges to determine the severity of the criminal, the Book of the Criminal Law Act, has determined the severity of the maximum punishment (straf maxima) and minimal criminal (straf minima) to be imposed by the judge. The judge prohibited convict criminal threat exceeds the maximum or less than the predetermined minimum criminal. Allowances are given to a judge is deciding for criminal between minimal and maximal threatened (straf minima-maxima stelse). The results of this analysis indicate that the judge violated the provisions of the law, although it is mentioned in article 24 and article 25 bahwasannya judges have independent power, meaning that regardless of the influence and power of government intervention. But in this case the judge convict exceed the provisions of Article 170 paragraph (1) of the Criminal Code to impose imprisonment of 6 years in prison. This proves bahwasannya sentencing judge acted arbitrarily. Keywords: Hakim - Maximum Limit - Decision of Judge

Detail Jurnal