Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN MEDIASI PENAL PADA KASUSKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI POLRES PAMEKASAN)Penulis : Meita PrastyaharaDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pamekasan sebagaimana yang dilansir oleh Polda Jawa Timur, yakni 85 %. Kasus laka lantas termasuk kategori tindak pidana sehingga disebut sebagai delik biasa dalam hukum pidana. Hal yang unik yakni penyelesaian laka lantas melalui mediasi penal di Polres Pamekasan. Di tahun 2016, sebanyak 36 laka lantas dilakukan mediasi penal yang berdasarkan prinsip restorative justice. Hal ini menjadi revolusi baru proses hukum di lingkungan kepolisian sebagai alternatif menyelesaikan masalah. Dengan demikian, pertimbangan hukum apa yang menjadi pedoman Kepolisian Pamekasan menerapkan mediasi penal pada kasus laka lantas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yakni yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Data yang dipakai berupa data primer, meliputi observasi dan wawancara kepada pihak kepolisian yang selanjutnya dilakukan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni implementasi mediasi penal merupakan wujud dari diskresi kepolisian pamekasan. Hal ini didasarkan pada Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang penangan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), UU No. 2 Tahun 2002, dan KUHAP. Penerapan ini hanya berlaku untuk kasus tertentu saja dan dilihat terlebih dahulu letak kesalahan. Sebagaimana laka lantas yang menyebabkan kematian, luka berat, dan luka ringan dapat dilakukan mediasi sepanjang hal tersebut dapat diterima oleh kedua pihak. Pertimbangan ini akan dilakukan atas permintaan dari para pihak yang ingin perkaranya diproses secara mediasi penal. Implikasi ini dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) model, yaitu victim-offender mediation dan Family and Community Group Conference. Apabila tidak terjadi mufakat, maka kasus akan dilanjutkan ke proses litigasi. Jadi, implikasi mediasi penal menjadi terobosan hukum yang efektif guna mengedepankan sisi positif bagi pencari keadilan. Kata kunci : Laka lantas dan mediasi penal
AbstractionThis research is motivated by increasing the traffict accident in Pamekasan Regency like as said by East Java Police, that is 85 %. Traffict case is included category of crime in definion of penal law. The unique something is traffict solving which done through penal mediation in Pamekasan Police. In 2016, as many as 36 of traffict accident is solved through penal mediation that baseds on restorative justice principle. It has been being new revolution of law process in police as alternative for solving a problem. So, this will answer what law decision becomes principle of Pamekasan police to do it. Research method which is used of this thesis that is yuridis-empiris by using a fact approach. Data that is used such as primer data, consists of observation and interview that is gotten from Pamekasan police. Then, it is used qualitatif analysis in order that finding answer. This research result is implementation of penal mediation included part of Pamekasan police reason to do it by public interest. This is taken of Kapolri letter no. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS about problem solving through Alternative Dispute Resolution (ADR), Act no. 02 of 2002 about Indonesia Republic Police, and KUHAP. This implementation is just done to special case before determining failure of person. Like as traffict which causing death, serious injuries, and minor injuries can be used penal mediation. But, it just can be received by people getting accident or agreement of their family. It will be done by using the type, such as victim-offender mediation; family and community group conference. If it does not happen agreement from both of them, the case will be continued to litigation process. So, implementation of mediation penal will be the best problem solving with seeing positive type by whoever looking for justice. Keywords : traffict and penal mediation