Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN PENASIHAT HUKUM DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PEMBELAAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA YUSMAN TELAUMBANUA DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI (Anotasi Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS)Penulis : ERWIN SRI DEVITA SARIDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pembelaan lisan Penasihat Hukum terdakwa dan memohon agar terdakwa dijatuhi pidana mati. Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, dan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, kemudian diputus pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, hal tersebut menarik untuk diteliti sebab hak yang diperoleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP untuk mendapat pendampingan penasihat hukum di semua tingkat pemeriksaan, Pembelaan yang dilakukan penasihat hukum terdakwa bukan meringankan terdakwa dalam kasus ini tetapi sebaliknya. Dokumen yang digunakan dalam memorandum hukum ini adalah putusan Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS. Adapun literatur yang berkaitan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kedudukan penasihat hukum terdakwa dalam melakukan pendampingan dan pembelaan yang memberatkan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, terdakwa seharusnya mendapatkan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum di semua proses pemeriksaan guna untuk mendapatkan perlindungan dan untuk menjamin perlakuan yang sewajarnya. Sudah merupakan kewajiban seorang penasihat hukum dalam etika profesi advokat untuk membela serta memberikan bantuan hukum kepada kliennya dan menggali serta mengemukakan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan atau menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan atau setidak-tidaknya meringankan kesalahan terdakwa. Kata kunci: penasihat hukum – advokat dan pembelaan.
AbstractionIt has been heard oral submissions of defendant counsel and pleaded for the defendant was sentence to death. The defendent was prosecuted by the public prosecutor of committing a criminal act was involved in the premeditated murder, as set in the article 340 the code of code penal juncto Article 55 paragraph (1) to- 1 the code of code penal, as in the first charge the primary, and prosecuted with imprisonment for life, and then was sentenced to death by the panel of judges in Gunungsitoli District court, this case is interested to be analyzed because the right were obtained by the defendent is not accordance with the article 56the code of criminal prosedure to obtain legal counsel at all level of examinations, legal counsel ofdefandent not relieve the fault ofdefendant in this case but instead. The document which is used in this legal memorandum is verdict number : 08/Pid.B/2013/PN-GS. As for the related literature are the code of code penal, the code of Criminal Procedure, and the opinion of the experts. The result of this study indicate, that the position of legal counsel of defendent in legal accompaniement and defending of the incriminating is not in accordance with the rules that are supposed to be, the defendent should get his right to obtain a legal accompaniment in all inspection process in order to get protection and to guarantee the fair treatment. It was the obligation of a legal counsel in the ethics of Lawyers to defend and provide legal assistance to their clients and explore and suggests things that can negate any errors or eliminate unlawful nature of the act or at least alleviate the guilt of the defendant. Keyword: Legal Counsel, Lawyer, and Defense Caunsel.