Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG GUGAT PEKERJA TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMASUKI USIA PENSIUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANPenulis : HERI KISWANTODosen Pembimbing I : Azizah SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama. Tetapi sering kali pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang memasuki usia pension serta tidak diikut serta kan pada program pensiun. Sehingga atas hal ini pekerja/buruh harus mendapat perlindungan hokum atas pemutusan hubungan kerja karena usia pension dan pengusaha bertanggunggugat pula membayarhak-hakpekerja yang di PHK karena usia pensiun yang tidak diikut sertakan program pensiun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut denganisuhukum yang ditangani. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pensiun merupakan pemutusan hubungan kerja yang normal terjadi pada setiap karyawan dan dilaksanakan sebagai program perusahaan berdasarkan pada usia produktif seseorang. Alasan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan bukan hanya karena ketidak jujuran karywan melainkan juga alasan-alasan lain yang dianggap merugikan,misalnya ketidak mampuan bekerja karena usia lanjut pekerja/buruh sehingga mengalami penurunan prestasi dari hubungan kerjanya. Perlindungan hokum dalam pemutusan hubungan kerja yang terpenting adalah menyangkut kebenaran status pekerja dalam hubungan kerja serta kebenaran alas an pemutusan hubungan kerja karena hal ini berakibat hilangnya mata pencaharian pekerja/buruh untuk menghidupi diri dan keluarganya. Kemudian dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh pada program pensiun yang mengalami pemutusan hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan kompensasi yang berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kata Kunci : Tanggung Gugat, pengusaha, Pekerja
AbstractionThe Company may terminate any employment that breaches the employment agreement, company rules, or collective labor agreement. But often employers terminate employment of workers entering retirement age and are excluded from the pension plan. Therefore, workers must have legal protection for termination of employment due to the retirement age and the employer is also responsible for paying the rights of the dismissed workers due to the retirement age that is not included in the pension plan. The method used in this research is normative legal research using statute aproach which is done by reviewing all laws and regulations related to legal issues handled. Retirement is a normal termination of employment occurs to every employee and implemented as a company program based on the productive age of a person. The reason for the termination of employment by the company is not only because of dishonesty of employees but also other reasons that are considered harmful, such as the inability to work due to the old age of the worker / laborer so as to decrease the achievement of his working relationship. The most important protection of the law in termination of employment is the truthfulness of the status of the worker in the employment relationship and the truth of the reason for the termination of employment as this has resulted in the loss of the livelihood of the worker to support himself and his family. In the event that the employer does not involve the worker / laborer in the pension program who is terminated, the employer is obliged to provide compensation in the form of severance pay, gratuity fee and compensation pay. Keywords: Legal Protection, Pension Program, Layoffs.