Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG TIDAK MENDAPATKAN HAK UNTUK PENDIDIKAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATANPenulis : ABDURROSYIDDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Anak merupakan bagian yan tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Anak yang merupakan bagian generasi muda biasanya amat besar perhatiannya terhadap persoalan masyarakat, karena pada usia tersebut mulai tumbuh idealisme (cendrung mengharapkan kesempurnaan). Perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-ahak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahwa melindungi anak pada hakekatnya melindungi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara di masa depan. Pentingnya perlindungan anak demi kelangsungan masa depan sebuah komunitas, baik komunitas yang terkecil yaitu keluarga, mapun komunitas yang terbesar yaitu Negara. Artinya, dengan mengupaya perlindungan bagi anak-anak komunitas-komunitas tersebut tidak hanya telah menegakan hak-hak anak, tapi juga sekaligus menanam investasi untuk kehidupan mereka dimasa yang akan datang. Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Ini berarti dilindungi anak untuk memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sendiri atau bersama para pelindungnya. Hak anak yang telah mendapatkan binaan pendidikan di lembaga pemasyarakatan wajib di berikan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci : Anak, Perlindungan Anak, Lembaga Pemasyarakatan.
AbstractionChildren are an integral part of the survival of human life and the continuity of a nation and State. Children who are part of the younger generation are usually very concerned about the problems of society, because at that age began to grow idealism (tend to expect perfection). Child protection in Law No. 35 of 2014 on Child Protection is defined as any activity to guarantee and protect children and children's rights in order to live, grow, develop, and participate optimally in accordance with the dignity and dignity of humanity and get protection from violence and discrimination. That protecting children essentially protects family, society, nation and State in the future. The importance of child protection for the sake of the future of a community, whether the smallest community is the family, and the largest community is the State. That is, by trying to protect the children of these communities not only has upheld the rights of children, but also invest in their lives in the future. Child protection is an undertaking that provides situations and conditions that enable the exercise of the rights and obligations of the child humanely. This means to protect children to obtain and retain their right to live, to survive, to grow and to protect in the exercise of their own rights and duties or with their patrons. The right of the child who has been trained in prison education shall be provided by the correctional institution. Keywords: Child, Child Protection, Penitentiary.