Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAHPenulis : SARLIMAN NABABANDosen Pembimbing I : FAUZIN.SH.,L.LMDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Gubernur merupakan kepala pemerintah di daerah. Kepala pemerintah atau Kepala daerah provinsi adalah menjalankan urusan pemerintahn daerah yaitu amanah dari rakyat daerah yang telah memilihnya. Didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Maka dalam peneyelenggaraan pemerintahan daerah, gubernur memiliki kedudukan ganda yaitu gubernur sebagai keapal daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana penulis melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approch) dengan mempelajari tentang pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang ada dalam ilmu hukum bertujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang atau urusan pemerintahan pusat terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana pada pasal 91 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diakatakan bahwa Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah memperjelas bahwa bentuk Negara Indonesia adalah bentuk Negara kesatuan. Kata Kunci: Gubernur, Dekonsentrasi, Pemerintahan Daerah, Provinsi.
AbstractionABSTRACT The Governur is head of government in the region. Head of the government or the head of the provincial government is running government affair area which is the mandate of the people of the area who voted. In the law number 23 in 2014 about local government ruled that the governor as well as the representative of the central government in the region. The implementation of the local government, the governor has a double that is, as head of the area as well as the representative of the central government in the region. The research method used in writing a thesis these are the methods of research normative, that the author to statute approach the legislation and approch the concept. By studying about be interested in and doctrines that exist in the science of law and are aiming to find ideas that gave birth to a law, the concepts of law, and the principles of law are relevant to the issue of legal challenges. Deconcentration a delegation of authority or of the central government to the governor as the representative of the central government. The governor as representative of the central government in the area as in article 91 paragraph 1 of law No 23 in 2014 about local government, said that in training and supervision of the implementation of government affairs, which is the regional authority districts/cities and job assistance by the district/city, the president was to help the governor as the representative of the central government. The role governor as the representative of the central government in the region is obvious that the shape of the country of Indonesia is a form of a unitary state. KEY WORD : Governor, Deconcentration, The Provincial Local Government,
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal