Detail Karya Ilmiah
-
PROFESI ARTIS ANAK SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI ANAKPenulis : IRWAN PRIHANDOKODosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH. Mhum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tentang hak-hak Anak. Dengan diratifikasinya konvensi tersebut, berarti secara hukum Negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak anak. Akan tetapi, pada kenyataannya negara masih belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak anak. Salah satu permasalahan yang masih terjadi adalah keberadaan artis anak di industri perfilman. Bukan hanya melanggar hak-hak anak secara fisik maupun psikis. Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa profesi artis anak merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di dalam hukum positif secara eksplisit tidak diatur mengenai artis anak, akan tetapi Indonesia sangat melindungi hak anak. Pengaturan mengenai pekerja anak serta anak yang terkeploitasi ekonomi secara tegas diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Undang-Undang No. 39, Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Dengan adanya Perundang-undangan tersebut merupakan salah satu bentuk perlidungan preventif pemerintah terhadap pekerja anak khususnya artis anak. Tetapi secara represif pemerintah masih belum tegas terhadap oknum-oknum yang memperkerjakan anak di industri perfilman. Kata Kunci : Artis, Anak, eksploitasi
AbstractionIndonesia is one country that ratified the Convention of the United Nations (UN) About the rights of the Child.By ratifying the convention, means legally States are to protect and fulfill children's rights. However, in reality the country is still not able to meet their obligations to protect the rights of children. One of the problems still occur is the existence of child artist in the film industry. Not only violates the rights of children physically and psychologically. Indonesian Commission for Child Protection (KPAI) mentions that the profession of artist is a form of child economic exploitation of children. The method used in this research is normative. juridical research is to analyze a problem by applicable laws and regulations. The approach used was statute approach. Conducted by examining all relevant laws and regulations to the law issues being handled. In the Indonesia law is not explicitly set on the child artist, but Indonesia is very protective of the rights of children. Arrangements regarding child labor and economic exploitation of children is expressly regulated in Indonesian positive law, namely Law No. 13 of 2003, Act No. 35 In 2014, Law No. 21 of 2007, Act No. 39, Act No. 20 of 1999 and Act No. 8 Year 2016. With the laws and it is one of kind government preventive protection against child labor especially the child artist. But repressively governments are still not firmly against unscrupulous persons who employ children in the film industry. Keywords: Artist, Child, Eksploitation