Detail Karya Ilmiah
-
TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PERKARA ANAK (Analisis KedudukanPasal 277 Ayat (1) KUHAP)Penulis : FARIDADosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Fungsi Kimwasmat pada pengadilan merupakan bentuk pelaksanaan penegakan hukum guna terwujudnya keadilan. Keberhasilan suatu kegiatan ditentukan pula oleh adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Konsep Restorative Justice bisa dijadikan sebagai salah satu tujuan pemidanaan sebagai upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Selain itu juga bisa memberikan nuansa edukatif kepada korban dan pelaku untuk saling menghargai terhadap sesama dalam mencapai kebahagiaan kehidupan bersama Penulisan Skripsi ini menggunakan Metode Penulisan Penelitian Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan. Penulisannya dengan cara didasarkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait mengenai tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Pelaksanaan Restorative Justice pada Perkara Anak.Dengan metode pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dimana dalam Pendekatan ini harus membangun suatu konsep untuk dijadikan acuan didalam penelitiannya, melalui pendekatan demikian penulis dapat memahami bagaimana tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Pelaksanaan Restorative Justice pada Perkara Anak. Restorative Justice lebih dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Konsep Restorative Justice merupakan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku bersama-sama duduk dalam suatu pertemuan untuk bersama-sama berbicara.Pelaksanaan Restorative Justice memberi banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelesaian masalah tindak pidana. Restorative Justice mempunyai suatu kerangka pikir dalam upaya mencari alternatif penyelesaian terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak tanpa hukuman pidana. Alternatif penyelesaian yang dilakukan sebagai sebuah upaya menciptakan keadilan yang berperikemanusiaan. Kata Kunci : Kimwasmat dan Restorative Justice pada Perkara Anak.
AbstractionABSTRACT Supervisory Judge and Observers (Kimwasmat) conduct surveillance in order to obtain assurance that the court decision is being implemented properly. The function of the court is a form Kimwasmat on the implementation of law enforcement in order to realize justice. The success of an activity is determined also by the lack of oversight of implementation of these activities. The concept of Restorative Justice can be used as one of the goals of sentencing as efforts to resolve the cases of criminal offenses committed by giving a sense of responsibility of all stakeholders, including the community itself. It also can provide instructive nuance to the victim and the offender to mutual respect toward one another in the pursuit of happiness of life together. Writing this using the Normative Research Writing Methods which constitute legal research literature. Writing in a manner based on analysis of legislation related to the duties and authority of the Supervisory Judge and Observers in the Implementation of Restorative Justice in Case Kids. Conceptual approach (Conceptual Approach), which in this approach should establish a concept to be used as reference in research , through such an approach the author can understand how the duties and authority of the Supervisory Judge and Observers in the Implementation of Restorative Justice in Case Kids. Restorative Justice is better known as the settlement amicably. The concept of Restorative Justice is a process of settlement of misconduct that occurs is done by bringing victims and offenders together sitting in a meeting to get together to talk. Implementation of Restorative Justice gives many people an opportunity to play an active role in solving the problem of crime. Restorative Justice has a framework in an effort to seek an alternative solution to the case of criminal offenses committed by children without criminal penalties. Alternative settlement is done as an effort to create a humane justice. Key words: Kimwasmat and Restorative Justice in Case Kids