Detail Karya Ilmiah

  • KETERKAITAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DENGAN TINDAK PIDANA CURANMOR (PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR) (STUDI ANALISIS DATA POLDA JATIM
    Penulis : RICO SANDI IRYANTO
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Erma Rusdiana, S.H.,M.H.
    Abstraksi

    ABSTRAK Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuatan yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditunjukkan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Menurut I Gusti Ketut S.A., S.H., M.H. yang menjabat sebagai Komisaris Polisi di Polda Jatim, upaya kepolisian mengenai meminimalisirkan curanmor serta miras adalah pendekatan diri terhadap masyarakat atau suatu kelompok yakni tujuannya untuk menggali informasi terkait dengan kasus kriminalitas curanmor serta minuman keras yang saling berkesinambungan, selain itu tokoh masyarakat atau ketua dalam suatu kelompok yang mana dengan mendapatkan informasi yang lebih uptodate dan tidak kecolongan dalam menjaga masyarakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Kata Kunci: Curanmor, Minuman Keras, Peranan Kepolisian.

    Abstraction

    ABSTRACT Criminal acts are acts that are prohibited by a prohibited legal rule which is accompanied by threats (sanctions) in the form of certain crimes, for those who violate the prohibition. It can also be said that a criminal act is an act which is forbidden by law and threatened with criminal sanctions, provided that in the meantime remember that the prohibition is shown to an action that is a condition or event caused by a person's behavior, whereas the criminal threat is shown to the person who caused the event. . According to I Gusti Ketut S.A., S.H., M.H. who serves as the Police Commissioner at the East Java Regional Police, police efforts to minimize the amount of alcohol and alcohol is a self-approach to the community or a group that is the purpose of exploring information related to cases of criminality and alcoholism that are mutually sustainable, in addition to community leaders or leaders in a group which by getting more up-to-date information and not being cheated in protecting the community as stated in the law. Keywords: Curanmor, Liquor, The Role of Police.

Detail Jurnal