Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF BATIK TULIS DESA PAKANDANGAN BARAT KABUPATEN SUMENEPPenulis : Mefy RianitaDosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Batik tulis Desa Pakandangan Barat merupakan salah satu karya intelektual yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep. motif-motif yang dimiliki batik tulis Desa Pakandangan Barat sangat indah sehingga rentan sekali terhadap peniruan motif oleh pengrajin lain. Keberadaan batik tulis Sumenep sudah ada sejak Kraton Sumenep masih aktif, Batik Madura tumbuh seiring perkembangan kerajaan Sumenep pada abad ke 17 sampai dengan abad 18M. Sebagai karya intelektual, batik tulis Desa Pakandangan Barat berhak mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan permasalahan yang ada, maka dapat dirumuskan permasalahan, bagaimanakah sistem perlindungan yang tepat terhadap motif batik tulis Desa Pakandangan Barat serta dapatkah motif batik tulis Desa Pakandangan Barat dimiliki secara perorangan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang mana teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara langsung antara peneliti, responden atau narasumber atau informan untuk mendapatkan informasi. Adapun hasil penelitian yang dilakukan melalui teknik wawancara, menunjukkan bahwa lingkup perlindungan Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang tepat terhadap permasalahan yang ada, penerapan Hak Cipta sebagai rezim Hak Kekayaan Intelektual yang mana ruang lingkup perlindungan Hak Cipta ialah ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Serta masa berlaku Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diberikan seumur hidup pencipta dan ditambah menjadi 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, maka secara otomatis motif batik tulis Desa Pakandnagan Barat dapat dimiliki secara perorangan. Kata kunci : Motif Batik Tulis, Desa Pakandangan Barat, Hak Cipta
AbstractionThe batik of west Pakandangan village is one of the intellectual work in Indonesia, especially in Sumenep regency. The motives owned of batik of west Pakandangan village are very beautiful, it will susceptible to imitation motive by other artisans. The existence of batik Sumenep has existed since Kraton Sumenep still active, Batik Madura Sumenep grow along with the development of the kingdom on 17th century up to 18M century. As an intellectual work, batik village Pakandangan Southwestern deserve to the protection of Intellectual Property Rights, based on existing problems, it can be formulated, how the correct protection system to the motif of batik west Pakandangan village and can the batik motives of west Pakandangan village be privately owned. The research methods that used in the preparation of this thesis is using empirical legal research methods, in which the data collecting technique is done with interview techniques that do question and answer directly between the researcher, the respondent or the informant or informants for information. The results of research conducted through interviewing techniques, indicate that the scope of copyright protection can provide appropriate protection to the existing problems, the application of copyright as intellectual property rights regime in which the scope of copyright protection is the science, art and literature. As well as the validity period of the Copyright Act No. 28 of 2014 was given a lifetime creators and increased to 70 (seventy) years after thecreator's death, so the batik motifs of West Pakandangan Village can be owned by individuals automatically. Keywords : Motif Batik, West Pakandangan Village, Copyright