Detail Karya Ilmiah

  • MEMPERKUAT MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
    Penulis : ADI PRAKOSO
    Dosen Pembimbing I : FAUZIN, SH., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Di negara Indonesia, Partai Politik merupakan salah satu pilar dalam tegaknya konsep demokrasi. Partai Politik sebagai penghubung aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya terciptanya partisipasi politik, sosialisasi politik, dan pendidikan politik. Pada kondisi saat ini Partai Politik dihadapi oleh beragam permasalahan yaitu salah satunya terjadi perselisihan kepengurusan. Mahkamah Partai Politik juga tidak secara tegas dalam menyelesaikan perselisihan Partai Politik, sehingga perselisihan-perselisihan Partai Politik menjadi semakin rumit dan sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi kelembagaan Mahkamah Partai Politik menjadi desain kelembagaan yang efektif, professional, dalam menyelesaikan perselisihan Partai Politik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Mahkamah Partai Politik menjadi lemah dalam menyelesaikan perselisihan Partai Politik hal tersebut dikarenakan penormaan pada Undang-Undang No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik terdapat kesenjangan atau perbedaan. Sehingga Mahkamah Partai Politik dalam kelembagaanya tidak dapat menyelesaikan perselisihan dengan efektif. Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik juga tidak mengatur penormaannya secara konkrit terutama sebagai penunjang Kelembagaan Mahkamah Partai Politk. Oleh karena itu perselisihan partai politik akhirnya menjadi rumit dan tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai Politik dan berlanjut pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Mahkamah Agung. Kata Kunci: Partai Politik – Mahkamah Partai Politik - Perselisihan

    Abstraction

    In the country of Indonesia, the political party is one of the pillars in upholding the concept of democracy. Political Parties as a liaison between the aspirations of the people with the government in an effort to create political participation, political socialization and political education. In the current conditions faced by the Political Parties are various problems that one disputes stewardship. Political Parties Court did not expressly resolve disputes Political Parties, so that disputes Parties become more complicated and difficult to resolve. Therefore, this study was conducted to evaluate the institutional Supreme Political Party becomes effective institutional design, professional, Political Parties in resolving disputes. The method used is a normative legal research. The approach taken is the approach of legislation, the conceptual approach, the comparative approach, and the approach to the case. The results of this study indicate, that the Court is becoming weaker Political Parties Political Parties in dispute resolution in this case because norm in UU/2/2011 on Political Parties there are any discrepancies or differences. So that the Court of Political Parties in institution are unable to resolve disputes effectively. UU/2/2011 on Political Parties is not set in concrete norm especially as political parties supporting the Institutional Court. Therefore the political party dispute eventually becomes complicated and can not be resolved Court Political Parties and continues at the District Court, the State Administrative Court, and the Supreme Court. Keywords: Political Parties - Political Parties Court - Dispute

Detail Jurnal