Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
    Penulis : HARIYANTO
    Dosen Pembimbing I : Dr.Wrtiningsih, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Istilah pers berasal dari istilah latin pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat, pers dalam kosa kata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press sebagai sebutan untuk alat cetak, makna lebih tegasnya adalah sebagai kontrol sosial, juga bisa menjadi media penekanan terhadap kebijakan tertentu yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak yang seharusnya. Penulisan Skripsi ini menggunakan Metode Penulisan Penelitian Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan, penulisannya dengan cara menggambarkan terhadap sistematika dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perkara dibidang pers, memberikan penjelasan mengenai timbulnya perbedaan dalam menentukan peraturan apa yang harus didahulukan dalam menyelesaiakan perkara di bidang pers. Dengan metode Pendekatan perundang-undangan (Statue aproach) penulis juga dapat memahami aturan mana yang seharusnya terlebih dahulu dikedepankan dalam menentukan penyelesaian perkara di bidang pers. Tindak pidana pers atau yang sering disebut dengan delik pers adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi subyek hukum yang menjadi obyek pemberitaan, yang dilakukan oleh pers melalui pemberitaan yang dikenai ancaman pidana. Penyelesaian perkara yang timbul akibat pemberitaan pers dapat diselesaikan dengan penggunaan Undang-undang Pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, tidak hanya menggunakan hak koreksi ada mekanisme lain apabila hak jawab dirasa kurang memuaskan yaitu dengan melakukan pengaduan terhadap dewan pers yang nantinya akan dilakukan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara di Bidang Pers

    Abstraction

    ABSTRACT Terms of the press comes from the latin term pressus means is the pressure, depressed, opressed, solid, press the vocabulary of Indonesia from Dutch who have the same meaning with the Engglish press as a designation for printing equipment, meaning more exactly is social control, can also be become media emphasis on certain policies that are not executed properly assessed by the paties should. The Writing of this thesis using the Method of Writing Research Normative wich is a legal research literature, writing by describing the systenatics and the synchronization of legislation in settling disputes in the field of press, gave an explanition of the emergence of differences in deternining what rules should take precedence in resolving the case in the field of press, with the method of approach to legislation (Statue approach) authors can also understand wich rules should first put forward in ditermining the settlement in the field of press. Press criminal offense or who is often called press offense are acts or unlawful conduct resulting in losses for the legal subject that become the object of preaching, which is carried by the press through yhe pearching subjected to criminal threats. Settling disputes arising as a result of press coverage can be solved with the use of Press Law through the mechanism of the right of reply and correction, not only exercise the right of correction thre are other mechanism where the right answer is less satisfying is to make a complaint to the press council would be conducted mediation mechanism to solve existing problems Key words: Settlement of the Case in the Field of Communications

Detail Jurnal