Detail Karya Ilmiah

  • Penegakan Hukum Mengenai Izin Pemakaian Kawasan Hutan Lindung yang Digunakan Sebagai Lahan Pembangunan Fasilitas Publik
    Penulis : Nursiyah
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perizinan memiliki arti penting dalam sektor kehutanan, terutama berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan. Penegakan hukum dalam pemberian sanksi-sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa,dan pencabutan izin kepada penerima izin yang melakukan pelanggaran hukum secara ketat. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Oleh sebab itu dalam penggunaan kawasan hutan lindung harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan di dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan( IPPKH). Pengawasan yang lemah dan pelaksanaan IPPKH yang dianggap belum optimal sehingga masih sering terjadi pelanggaran mengenai izin penggunaan kawasan hutan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang digunakan untuk menelaah ketentuan mengenai kewenangan pemberian izin pemanfaatan hutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang undangan,lalu ditarik suatu kesimpulan yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penyebab terjadinya pelanggaran di akibatkan karena pemakaian lahan di kawasan hutan lindung tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan di dalam IPPKH.Kemudian dalam pengawasan pemberian izin pemanfaatan hutan belum terlaksana secara optimal, sehingga terjadi penyalahgunaan dalam dalam kawasan hutan lindung. Kata kunci : Penegakan Hukum-Perizinan-Kawasan Hutan Lindung

    Abstraction

    Licensing has significance in the forestry sector, especially with regard to environmental preservation and utilization of forest products. Law enforcement in the provision of administrative sanctions in the form of oral and or written reprimand, government coercion, money forcibly, and revocation of licenses to the licensee who have violated the law strictly. Act No. 41 of 1999 on forestry mention protected forests are forests that have a principal function as a protection of a life support system to regulate the water system, prevent floods, control erosion, prevent sea water intrusion and maintaining soil fertility. Therefore, the use of protected forest areas should follow the mechanisms that have been defined in the License Borrow and Use of Forest Areas (IPPKH). Lack of implementation IPPKH deemed not optimal so that they frequent violations regarding forest use permit. The method used is the juridical-normative, which is used to examine the provisions concerning the authority to grant forest utilization license according to the legislation applicable to the use of data obtained from the study of literature. The approach taken is the approach to the laws, and then drawn a conclusion that is used to address existing problems. From the results of this study indicate that the cause of the breach in the causes for the use of land in protected forest areas do not follow the established procedures in IPPKH. Later in the supervision of granting forest utilization has not been done optimally, resulting in abuse in protected forest areas. Keywords: Law Enforcement-Licensing-Protected Forest Areas.

Detail Jurnal