Detail Karya Ilmiah

  • Pengkualifikasian Aborsi Terhadap Janin Yang Ada Dalam Hubungan Sedarah (Incest)
    Penulis : FERI IRAWAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH.MS
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah pengaturan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undand-Undamg No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Serta apakah aborsi yang di sebabkan karena hubungan sedarah dapat dijadikan indikasi medis penghapus pemidanaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.. bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika dedukatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu pengaturan aborsi dalam KUHP diatur dalam pasal 299, 346-349. Di dalam rumusan KUHP tidak memberikan ruang sama sekali terhadap pelaksanaan aborsi. Sedangkan menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dalam pasal 75-77 serta pasal 194. Sedikit berbeda dengan pengaturan aborsi pada KUHP, pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan tertentu. Pasal 75 undang-undang tersebut memberikan 2 alasan untuk dilakukannya aborsi. Yaitu indikasi medis berupa cacat bawaan/genetis dan bagi korban perkosaan. Kesimpulan kedua adalah berdasar pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tentang kesehatan. Kehamilan bagi korban perkosaan, yang dapat mengalami trauma psikologis dapat dijadikan alasan indikasi medis untuk dilakukannya aborsi. Untuk dapat dilakukannya aborsi harus didukung keterangan dari dokter yang berwenang yang menyatakan bahwa perkosaan tersebut memang dapat menyebabkan trauma psikologis. Kata kunci: aborsi, Terhadap Janin Hasil Hubungan Sedarah (INCEST)

    Abstraction

    This study examines how the arrangement concerning abortion according to the Code of Penal (Penal Code) and Undand-Undamg No. 36 Year 2009 on Health. As well as whether abortion caused because incest can be used as a medical indication eraser criminal prosecution. This research includes studies of normative legal prescriptive, because this study is a scientific investigation to find the truth based on the logic of science from a legal standpoint. By using the approach of legislation. Types of legal materials that I use is the primary legal materials, secondary law. Primary legal materials that I use is the Law No. 36 Year 2009 on Health. secondary law that I use is the literature, documents, archives, articles, papers, literature corresponding to the object of research. Mechanical collection of legal materials is done by identifying the contents of primary and secondary legal materials from library research. Data analysis techniques in this study using data analysis techniques with dedukatif logic. Based on the results of research and discussion resulting conclusions. One arrangement of abortion in the Criminal Code set out in article 299, 346-349. In the formulation of the Penal Code did not leave the room at all on the implementation of abortion. Meanwhile, according to Law No. 36 Year 2009 on health in Article 75-77 and Article 194. Slightly different from the arrangement of abortion in the Criminal Code, abortion regulation in Act No. 36 of 2009 provides space abortion for certain reasons. Article 75 of the law gives two reasons for the abortion. Namely medical indications such as congenital malformations / genetic and for victims of rape. The second conclusion is based on Article 75 paragraph (2) of Law No 36 On health. Pregnancy for rape victims, who may experience psychological trauma can be a reason of medical indications for abortion. To be able to do abortions must be supported testimony from a doctor who is authorized stating that rape can indeed cause psychological trauma. Keywords: abortion, fetus Result Against Incest Relations (incest)

Detail Jurnal