Detail Karya Ilmiah

  • KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BAGI ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA
    Penulis : NOVIYA RANDI
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany,SH,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Anak adalah amanah sekaligus karunia tuhan Yang Maha Esa, yang harus dibantu oleh orangtua, keluarga dan masyarakat dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam skripsi ini permasalahan yang ingin diketahui, yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (penyalahguna narkotika).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun tidak disebutkan secara limitatif mengenai perlindungan khusus terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berfungsi sebagai perangkat hukum yang lebih memadai, lebih mantap dan menjamin dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Proses peradilan anak harus memperhatikan perlindungan anak, selain itu aparat penegak hukum juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan keadilan restoratif harus selalu diutamakan dalam penanganan perkara anak (anak penyalahguna narkotika) agar pemenjaraan tidak menjadi alasan upaya terakhir dalam proses peradilan. Proses sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Kata kunci: Anak, Keadilan Restoratif

    Abstraction

    Children are a gift of the mandate at the same Almighty God, which should be helped by parents, families and communities to protect themselves, given the circumstances, particularly in the implementation of juvenile justice that is foreign to him. Special protection for children in conflict with the law contained in Act No. 35 of 2014 Amendment Act No. 23 of 2002 regarding Child Protection. In this paper the problems that we want to know, is how the legal protection for children in conflict with the law (drug abusers) .This method used in this research is a normative legal research methods. The approach taken is the approach of legislation. Special protection for children in conflict with the law contained in Act No. 35 of 2014 on the Amendment of Law Number 23 Year 2002 on Child Protection, but is not mentioned in a limited manner on special protection to children who abuse narcotics in Law No. 35 year 2009 on Narcotics. With the Law No. 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 regarding Child Protection serves as a more adequate legal tools, more robust and ensure the implement guidance and provide protection to children in conflict with the law. The trials should pay attention to the protection of children, in addition to the law enforcement officers also have to pay attention and consider about the restorative justice approach in the best interests of the child. Restorative justice approach must always take precedence in the handling of cases of children (drug abusers) in order imprisonment not be the reason the last attempt in the judicial process. Process juvenile justice system regulated in Law Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System .. Keywords: Kids, Restorative Justice

Detail Jurnal