Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
    Penulis : TAMPAN BUDI HARTONO
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Narkotika diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Dalam dasar menimbang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU No. 35 Tahun 2009) disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Remisi merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidak bisa dipisahkan dari fasilitas pembinaan yang lainnya, dimana hakekat pembinaan adalah selain memberikan sanksi yang bersifat punitif, juga memberikan reward sebagai salah satu upaya pembinaan, agar program pembinaan dapat berjalan dan direspon oleh Warga binaan Pemasyarakatan, sedangkan tujuan dari sistem Pemasyarakatan adalah mengupayakan warga binaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar hukum yang pernah dilakukan sebagai warga masyarakat serta dapat berperan aktif sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.” Kata Kunci: Remisi, Peredaran Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana.

    Abstraction

    arcotics is needed by humans for treatment so that to meet the needs in the field of medicine and scientific studies required a continuous narcotics production for the sufferers. In the light of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics (hereinafter referred to as Law No. 35 Year 2009) mentioned that narcotics on the one hand is a drug or a useful material in the field of medicine or health services and the development of science and on the other hand can also Creates a highly detrimental dependence if abused or used without strict control and supervision. Remission is one part of the coaching facility that can not be separated from other coaching facilities, where the essence of coaching is in addition to punish punitive, as well as providing rewards as one of the coaching efforts, so that the coaching program can run and responded by citizens built by Pemasyarakatan, While the objective of the Penitentiary system is to seek the targeted citizens not to repeat their actions against the law ever committed as citizens and to play an active role as other members of the community. According to Article 1 SubArticle 1 of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, narcotics are "substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic, which can cause decreased or altered consciousness, loss of taste, Pain, and can cause dependence, which is differentiated into groups as attached in this law. Keywords: Remission, Narcotics Circulation, Criminal Accountability.

Detail Jurnal