Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (STUDI KASUS POLRES BANGKALAN)Penulis : RIO RAMADHAN PUTRADosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Perbuatan-perbuatan pidana adalah perbuatan yang menurut wujud dan sifatnya bertetangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Dengan kata lain, perbuatan yang melanggar atau melawan hukum. Tegasnya mereka yang merugikan masyakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata aturan dalam pergaulan masyarakat dapat pula dikatakan telah melakukan perbuatan-perbuatan pidana. Salah satu perbuatan pidana yang selalu menjadi perbincangan dan perdebatan hukum tidak ada habisnya adalah Peredaran Narkotika. Narkotika secara etimologis berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcois yang berarti menidurkan dan pembiusan. Pegawai Negeri Sipil, menurut Kamus umum Bahasa Indonesia, “Pega-wai” berarti “orang yang bekerja pada pemerintah Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian
Abstractionn accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Second Amendment, Decree of the People's Consultative Assembly No.VI/MPR/2000 and Resolution MPR RI No.VII / MPR / 2000, domestic security is formulated as a format The purpose of the National Police of the Republic of Indonesia and consistently stated In detail the main task of maintaining security and order community, enforce the law, and protect, protect, and serve Community. Criminal acts are acts that follow and its nature is in line with the order or order required by Law. In other words, a violation or a lawless act. Strictly those who are harming the society, in the sense of conflicting with or inhibiting the implementation of the rules in the social interaction can also be Is said to have committed criminal acts. One act the criminal is always a discussion and the legal debate does not exist The end is the Circulation of Narcotics. Narcotics are etymologically derived from English narcose or narcois which means lethal and anesthetized. Civil Servants, according to the general Indonesian Dictionary, "Pega-wai" means "people working on government