Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
    Penulis : BASRONI RIZAL
    Dosen Pembimbing I : H.BOEDI MUSTIKO SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pelecehan seksual adalah suatu kejahatan kemanusiaan karena merendahkan orang lain secara sepihak sebagai objek seksual belaka, merampas harga diri orang lain secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepuasan seksual. Pelecehan seksual sendiri unsur utamanya adalah adanya rasa yang tidak diinginkan oleh korban. Selain unsur tidak “diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang mengarah pada ketidaksopanan, mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut. Walaupun pelecehan seksual dapat terjadi tidak pandang jenis kelamin, namun kaum lelaki berpotensi lebih besar menjadi pelaku pelecehan akibat relasi kuasa yang tidak setara yangmenempatkan kaum perempuan sebagai objek yang lebih rendah, lebih lemah di hadapan lelaki. Dalam hal ini, bahwa sejatinya pelecehan seksual secara yuridis, sudah diatur di dalam KUHP, seperti pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan. Disisi yang lain, ada Undang-undang di luar KUHP yang juga berkaitan dengan pelecehan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Intinya ialah, bahwa pelecehan seksual hanyalah istilah publik dan media. Namun di dalam KUHP dikenal dengan istilah lain, seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kata kunci: Pelecehan Seksual

    Abstraction

    Sexual harassment is a human crime because make humble another people unilaterally as sexual objeck, rob pricetige another people unilaterally and without compunction for sexual gratification. The first element of sexual harassment is unwanted feel of sacrifise, besides that still found impolite action, result offended, shy, and afraid. Although sexual harassment happened for all gender, but a man more big potentially as agent sexual harassment due to the unequal relations that put a women as objeck more low, a women more low in front of man. In this case, that is sexual harassment in juridicar, already manage at KUHP such as section 285 KUHP about rabe and section 292 KUHP about violation. Besides that, there outer KUHP also sexual harassment that is ordinance number 11 year 2008 about information and electronic transaction (UU ITE) with ordinance number 44 year 2008 about pornography. The essence from sexual harassment is terms of public and media. But at KUHP more famous with another terms such as rabe and violation. Key Word: Sexual Harassment

Detail Jurnal