Detail Karya Ilmiah
-
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERDA NOMOR 17 TAHUN 2003 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL (Studi Kasus Kabupaten Bangkalan)Penulis : MOH DWI JUNIARTO SURYA PRADESADosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Minuman keras (miras) merupakan masalah klasik yang dialami sebagian besar wilayah di Indonesia, yang dianggap meresahkan dan hingga kini masih belum terselesaikan. Penyebarannya yang kian meluas tidak lagi memandang status sosial ekonomi dan batas sosial. Maraknya tindak kejahatan seperti perkelahian, tawuran masal, permerkosaan dan sebagainya seringkali ditengarai pelakunya terlebih dahulu telah mengkonsumsi miras. Upaya pemberantasan miras oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2003. Pemberantasan miras di Bangkalan menjadi tantangan seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan masyaraka) Penelitian tentang efektivitas Perda Nomor 17 Tahun 2003 dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum untuk mengetahui sejauh mana Perda tersebut dapat dilaksanakan (dijalankan) secara efektif beberapa indikator dari efektifitas tersebut yaitu: 1) meningkatnya peran penegak hukum, 2) tercapainya tujuan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda, dan 3) adanya peran serta masyarakat dalam menegakkan hukum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum ( khususnya aparat polisi pamong praja yang diamanatkan sebagai pelaksana penertiban miras telah memainkan perannya dengan baik. Akan tetapi aksi penertiban yang dilakukan telah kurang menjadi ancaman besar bagi para pelanggar, terutama distributor miras. Hanya saja, penertiban miras masih belum memberikan efek jera bagi pelanggar mengingat masih ringannya hukuman. Kata kunci : Efektivitas-Perda-Miras
Abstraction(Alcohol) is a classic problem experienced by many regions in Indonesia, which is considered to be unsettling and is still unresolved. Its spread has growing no longer consider the socio-economic status and social boundaries. The rise of crime such as fights, with mass destruction, rape and so often suspected perpetrators had consumed alcohol beforehand. Government efforts to combat alcohol by Bangkalan including by issuing Regulation (Perda) No. 17 of 2003. Eradication of alcohol in Bangkalan be a challenge all elements (government, law enforcement and masyaraka) Research on the effectiveness of law No. 17 of 2003 carried out by the approach of the sociology of law to determine the extent to which these policies can be implemented (run) is effectively several indicators of effectiveness are: 1) increasing the role of law enforcement, 2) the achievement of the purpose of applying sanctions for violators of legislation, and 3) the role of the community in enforcing the law. From the research results can be described that law enforcement (especially the police civil service mandated as the executor of curbing alcohol has played his part well. But curbing taken have been less a major threat to the offenders, mainly distributors of alcohol. However, curbing alcohol still do not provide a deterrent effect for offenders given the severity of the punishment. Keywords: Effectiveness-regulation-Miras