Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NO. 148/ PID. B/ 2010/ PN.SMP TENTANG BUJUK RAYU TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
    Penulis : MUHAMMAD NIZAM
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pada tanggal 29 Desember 2009 pukul 01.00 terdakwa Suherman menjemput korban Hendrawati pacarnya dipondok Aswaj dimana keduanya telah berjanjian sebelumnya, tanpa pamit siapapun terdakwa langsung menggonceng korban ke rumah temannya Kholil, yang pada saat itu hanya kholil yang berada dirumah tersebut, terdakwa bersama korban bermalam ditempat tersebut, pada saat terdakwa dan korban berada dikamar, terdakwa mengajak korban melakukan hubungan suami istri dan terdakwa mengatakan bahwa akan bertanggung jawab sehingga korban mau melakukan hubungan tersebut. Setelah selesai melakukan hubungan tersebut, terdakwa dan korban tidur berangkulan sampai pagi hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, permasalahan hukumnya yaitu apakah putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara tersebut sudah tepat dalam penjatuhan hukumannya. Dalam mengadili kasus tersebut Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan dijatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Sumenep kurang tepat dalam menjatuhkan hukuman dendanya karena jika dilihat dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 yang berbunyi “Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari minimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa” dan juga jika dilihat dari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa masih masuk katagori anak seharusnya hakim menjatuhkan hukuman dendanya menjadi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kata kunci: persetubuhan anak – pemidanaan anak – yurisprudensi

    Abstraction

    On December 29, 2009 at 01.00 defendant Suherman fetch victim Hendrawati his girlfriend in the cottage Aswaj both of which have an appointment in advance, without saying goodbye to anyone accused directly hitchhike victim to his friend's house Kholil, which at that time only Kholil who are at home, the accused with the victim the night in place that, at the time of the defendant and the victim was in his bedroom, the defendant invited the victim marital relationship and the defendant said that would be responsible so that the victim would do such relationships. After completing the connection, the defendant and the victim embraced sleep until the morning until the victim's parents reported the incident, the legal issue is whether the District Court Sumenep try the case are correct in sentencing. In prosecuting such cases Sumenep district court ruled that the defendant guilty of violating article 81 (2) of Law No. 23 of 2002 and sentenced to imprisonment of 1 (one) year and 6 (six) months and a fine of Rp. 60,000,000, - (sixty million rupiahs). Based on the results of the research show that the Court's decision Sumenep less appropriate sentencing penalties as if seen from the provisions of Article 28 paragraph (1) of Law No. 3 of 1997 which reads "Criminal penalties can be imposed on Juvenile at most 1/2 (one per two) of a minimum penalty of a fine for adults "and also when seen from consideration of the judge stating that the defendant still entered the category of children should judge sentenced penalties to Rp. 30.000.000, - (thirty million rupiah). Keywords: Child sexual intercourse - the criminalization of children - jurisprudence

Detail Jurnal