Detail Karya Ilmiah
-
KEABSAHAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM SELAMA PROSES PENYIDIKANPenulis : IMAM WAHYUDIDosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Proses pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pemeriksaan dalam persidangan berhak untuk diberitahukan tentang haknya oleh penyidik sebelum pemeriksaan secara imperative mengenai bantuan hukum dan penunjukan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 KUHAP, dalam pelaksanaannya guna menjalankan ketentuan dalam Pasal 54, 55, 56 KUHAP yang berkaitan dengan mendapatkan bantuan hukum atau penunjukan penasehat hukum, hak tersangka ini yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan persamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law) dan penjaminan atas pembelaan diri secara hukum yang wajib dihormati. Menurut Putusan MA No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 dan Putusan MA No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 bila mana tersangka/terdakwa tidak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh seorang atau lebih pengacara yang di tunjuk oleh penyidik kepolisian akan berakibat tuntutan Penuntut Umum batal demi hukum dan oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.Penelitian untuk menyusun skripsi ini merupakan penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penunjukan penasehat hukum dalam proses pemeriksaan tersangka sangatlah penting terkecuali tersangka menolak penunjukan penasehat hukum yang dibuat dengan BAP atas kekuatan sumpah jabatan dalam Pasal 75 KUHAP dan Pasal 93 RUU KUHAP. Kata Kunci : hak- hak tersangka tidak memdapat bantuan hukum dalam pemeriksaan di penyidikan samapai penuntutan di peardilan pidana
AbstractionThe process of examination of the suspect in the stages of the investigation up to the level of examination in the trial are entitled to be informed of his rights by investigators prior to examination by the imperative regarding legal aid and the appointment of legal counsel as referred to in Article 114 of the Criminal Procedure Code, in its implementation in order to carry out the provisions of Article 54, 55, 56 KUHAP relating to legal aid or the appointment of legal counsel, the right of suspects who are part of Human rights (HAM) as the embodiment of equality before the law (equality before the law) and the guarantee of self-defense by law must be respected. According to Supreme Court Decision No. 1565 K / Pid / 1991 dated 16 September 1993 and Decision MA No. 367 K / Pid / 1998 dated May 29, 1998 when, where suspects / defendants did not obtain legal aid or assistance by one or more lawyers engaged by the police investigator will result in charges of Public Prosecutions null and void and therefore the prosecution of Public Prosecutions can not be accepted .Penelitian for preparing this thesis is the study of law. The approach used to obtain legal materials is the approach of law (statute approach), approach to the concept (conceptual approach), and the approach of the case (case approach). Legal materials used to discuss the formulation of the legal issue is the primary legal materials, secondary and tertiary. Analysis of legal materials do deductively. The results of this study indicate that the appointment of legal counsel in the examination process is important exception suspects suspects rejected the appointment of legal counsel made with the dossier on the strength of the oath of office under Article 75 Code of Criminal Procedure and Article 93 of the Criminal Procedure Code Bill. Keywords: the rights of the accused were not memdapat legal aid in the examination in the investigation to prosecution in the criminal justice
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal