Detail Karya Ilmiah

  • BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PLAGIARISME ATAS KARYA ILMIAH
    Penulis : MAWADDAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH.M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Plagiarisme merupakan pelanggaran yang dilakukan kepada orang lain, dengan mengambil hasil karya orang lain dan diakui sebagai karangannya sendiri. Oleh karenanya dapat menimbulkan kerugian yang akan dirasakan oleh si pencipta itu sendiri. Hal ini sangat menarik untuk di teliti sebab Plagiarisme ini masih banyak dijumpai dikalangan akademik. Oleh karena itu, penulisan skripsi ini dilakukan untuk memaparkan batasan dan bentuk pertanggungjawaban terhadap Plagiarisme. Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dalam arti merupakan proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi permasalahan. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil pembahasan skripsi ini bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi) telah mengatur Batasan dan Pertanggungjawaban terhadap Plagiarisme guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku Plagiarisme. Kata Kunci : Plagiarisme, Etika Akademik, Sanksi Akademik

    Abstraction

    Plagiarism is a violation that is done to others, to take other people's work and is recognized as the essay itself. It may therefore result in losses that will be felt by the creator himself. It is very interesting to be investigated because plagiarism is still prevalent among academics. Therefore, the writing is done to expose the limits and accountability to the form of Plagiarism. The research in this thesis is a normative legal research in a sense is the process of finding the rule of law, principles of law, the legal doctrines in order to address the legal issues that become problems. The approach taken is the approach of law (Statute Approach). The results of the discussion of this paper that the applicable law is currently (as stipulated in Law No. 20 Year 2003 on National Education System, Law No. 12 of 2012 on Higher Education, Law No. 28 of 2014 on Copyright and Permendiknas No. 17 of 2010 on the Prevention and Countermeasures plagiarism in Higher Education) has set the Limitation and Liability against plagiarism in order to improve its supervision of offenders plagiarism. Keywords: Plagiarism, Academic Ethics, Academic Sanctions

Detail Jurnal