Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKANPenulis : HOSNIDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penyelidikan dan penyidikan perkara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Dalam proses penahanan dan pemeriksaan tersangka bebas memberikan jawaban atas pertanyaan dari penyidik dengan kata lain bahwa tersangka bebas memberikan keterangan tanpa adanya paksaan dan ancaman, namun dilapangan masih banyak terdapat kekerasan oleh penyidik demi mendapatkan pengakuan oleh tersangka. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seorang warga negara dan tidak terkecuali kepada seorang tersangka, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Indonesia harus direalisasikan khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Terkait dengan pemeriksaan tersangka ada hal yang perlu diperhatikan khususnya pemahaman Pasal 117 ayat (1) KUHAP dimana disebutkan bahwa: “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun”. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan dituntut wajib di anggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka dari itu tersangka berhak atas kebebasan memberikan keterangan demi mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukumnya, hal ini mengacu pada asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka. Tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan dan pengakuan merupakan tindakan pelanggaran khususnya mengenai penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, dan penghukuman dan/atau perlakukan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, serta penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum. Kata Kunci : Penyelidikan dan Penyidikan, Perlindungan Hukum, Kekerasan tersangka
AbstractionCrime initial investigation and investigations are to find and obtain or at least approach the material truth, the truth as complete of a criminal case by applying the provisions of the criminal code procedure honest and properly. On the detention and interrogation process , the suspects gave answers freely to the questions of investigators, in other words that the suspect is free to provide information without coercion and threat in detention and interrogation process . however there are still many of violence in the field by investigators for recognition from the suspect. To provide protection of law for the citizen and the suspect without an exception , law number 8 year 1981 concerning the criminal procedure (Criminal Procedure Code), in Indonesia should be realized, especially in investigations and initial investigation. The method used in this research is normative. juridical research is to analyze a problem by applicable laws and regulations. The approach used was statute approach. Conducted by examining all relevant laws and regulations to the law issues being handled. Regarding the examination of the suspect, there are things to consider in particular the understanding of Article 117 section (1) Criminal Procedure Code which stated that: " suspect or and witness testimony to the investigator given by without pressure from anyone and in any form". Every person who suspected, arrested, detained and prosecuted shall be considered innocent until the final judgement of the court that gave permanent law force. Thus the suspect has the freedom right to inform and to get their law assistance from their law counsel, this refers to the presumption of innocence and the rights of suspects. Acts of violence against a suspect by investigators to get and obtain information and confessions, is violations, especially regarding abuse detention or to people who suspected of involvement in the crime, and punishment and / or inhuman treatment degrading, and punishment and physical acts that are not based on the law Kata Kunci : Initial investigation ,Investigations, Protection of law, violence of suspect
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal