Detail Karya Ilmiah
-
PRINSIP NON DISKRIMINASI KEPADA INVESTOR ASING DI BIDANG PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALPenulis : ISWANTODosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia merupakan negara yang sedang membangun. Komponen pembangunan tersebut meliputi sumber daya alam, tenaga kerja dan modal yang satu sama lainnya saling mendukung. Pembangunan tentunya memerlukan modal yang besar sehingga diperlukan adanya penanaman modal dari investor dalam negeri maupun investor asing untuk mencukupi modal untuk melakukan pembangunan. Untuk memberikan daya tarik kepada investor Investor khususnya asing, maka didalam UUPM terdapat asas yaitu Asas Perlakuan yang sama dengan tidak membedakan dari negara mana investor tersebut berasal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sering disebut juga penelitian doktrinial dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Asas perlakuan yang sama (non diskriminatif) yang dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing seperti diatur di Pasal 6 ayat (1) UUPM tidak sepenuhnya berlaku secara menyeluruh bagi pemodal asing dalam hal penguasaan hak milik atas tanah. Meskipun Pemodal asing dalam hal penguasaan atas tanah di Indonesia diberikan hak-hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) bagi investasi asing, namun mereka dibatasi dan tidak dapat memiliki hak milik tanah. Didalam UUPA Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Hak Milik atas tanah memang tidak diperbolehkan untuk dimiliki oleh investor asing. Kata Kunci : Penanaman Modal, Perlakuan yang sama, Hak Milik Tanah
AbstractionIndonesia is a country that is building. Components include the development of natural resources, labor and capital are each other mutual support. Development would require substantial capital investment that is necessary to the investments of investors both domestic and foreign investors to sufficient capital to do the development. To give attractiveness to investors, especially foreign investors, then in principle there UUPM ie equal treatment principle by not distinguish from which country the investor comes from. The method used in this research is normative law is often referred to research by using approach doktrinial law (statute approach) is done by examining all laws and regulations relevant to the legal issues addressed. The principle of equal treatment (non-discriminatory) that can be provided by the government of Indonesia to foreign investors as stipulated in Article 6 paragraph (1) of Capital Market Law does not fully apply fully to foreign investors are holding the title for the land. Although Foreign investors in terms of land tenure in Indonesia given rights over land as Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) and the Right of Use (HP) for foreign investment, but they are limited and can not have land rights , In BAL Article 21 paragraph (1) and (2) Properties on the land is not allowed to be owned by foreign investors. Keywords: Investment, equal treatment, Soil Properties