Detail Karya Ilmiah
-
BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI OJEK ONLINE (GO-JEK) APABILA TERJADI WANPRESTASIPenulis : MAHFUD SHOLEHDosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI,SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
(GO-JEK) merupakan fenomena hukum yang terjadi belakangan ini, yang mempunyai karakteristik tersendiri dengan menggunakan media internet sebagai sarana penghubungnya. Kondisi tersebut disatu sisi sama-sama menguntungkan para pihak, namun di sisi lain pelanggaran akan hak – hak para pihak sangat riskan terjadi, maka dari itu sangat diperlukan pertanggungjawaban untuk pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memaparkan bentuk perjanjian yang terjadi dalam transaksi ojek online (GO-JEK), dan bagaimana proses terjadinya prestasi, wanprestasi dalam transaksi (GO-JEK), dan bagaimana akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan peraturan-perundang-undangan (satuta approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perjanjian pengangkutan melibatkan perusahaan, pengemudi, dan penumpang. Menunjukan bahwa dalam transaksi (GO-JEK), kesepakatan kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan pengemudi terjadi ketika pengemudi menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan, sementara kesepakatan antara pengemudi dengan penumpang terjadi ketika pengemudi klik OK pada pemesanan (GO-JEK) yang dilakukan penumpang, sedangkan kesepakatan perusahaan dengan penumpang terjadi ketika penumpang mengunduh aplikasi (GO-JEK) lalu mengisi syarat administrasi yang secara tidak langsung penumpang berarti menyepakati ketentuan yang dikeluarkan perusahaan (GO-JEK). Sedangkan wanprestasi akan terjadi apabila salah satu pihak mengingkari atau tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, para pihak dalam hal ini adalah pengemudi dengan penumpang, penumpang dengan perusahaan, perusahaan dengan pengemudi. Dalam penelitian ini, terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, menimbulkan akibat hukum yang mewajibkan salah satu pihak untuk melakukan pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian, pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, dan ganti kerugian saja
Abstraction(GO-JEK) is a legal phenomenon that occurred in recent years, which has its own characteristics by using the internet as a means of connecting. The condition of one side equally benefit all parties, but on the other hand hould be a violation ofrights - the rights of the parties is very risky to happen, and therefore indispensable accountability to the injured party. Therefore , this study aimed to describe the form of agreements that occur in motorcycle online transactions (GO-JEK), and how the process of achievement, defaults in the transaction (GO-JEK), and how the legal consequences. The method used is normative approach of the rules-law (satuta approach). These results indicate that the shape of the transport agreement involving the company, the driver and passenger. Shows that in the transaction (GO-JEK), an agreement of cooperation partnership between the company and the driver occurs when the driver entered into a partnership, while an agreement between the driver with a passenger occurs when the driver click OK on booking (GO-JEK) carried passengers, while the company deal with passengers occurred when passengers downloading apps (GO-JEK) and then fill the administrative requirements which indirectly means passengers agreed provisions issued by the company (GO-JEK). While the default will occur if one of the parties to deny or not to implement the agreement that has been agreed, the parties in this case is the driver with a passenger, the passenger with the company, the company with the driver. In this study, a default committed by one of the parties, give rise to legal consequences which require one party toundertake the cancellation of the agreement, the fulfillment of agreements, cancellation of the agreement with damages, the fulfillment of the agreement with damages and compensation alone.