Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN ASING YANG DINASIONALISASI OLEH NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALPenulis : Samuel Midian TariganDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Konsep nasionalisasi menurut L.Erades adalah suatu peraturan dengan mana pihak penguasa memaksakan semua atau segolongan tertentu untuk menerima (dwingt te godegen), bahwa hak-hak mereka atas semua atau beberapa macam benda tertentu beralih kepada negara. Terdapat kekaburan hukum dalam UUPM, berdasarkan pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilan hak, tetapi bisa saja jika dilakukan dengan undang-undang. Terdapat celah hukum dalam pasal ini, yang dapat menyebabkan terjadinya nasionalisasi perusahaan asing oleh pemerintah Indonesia asalkan dengan undang-undang. Isu hukum yang dibahas pertimbangan dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan asing, dan perlindungan hukum bagi perusahaan asing yang telah dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana penulis melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan menggunakan bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang terkait dan bahan hukum skunder yaitu sumber-sumber atau publikasi yang bukan dokumen resmi, sebagai contoh buku-buku hukum, kamus hukum, dan sumber online. Setelah penulis menganalisis, Ada beberapa pertimbangan dan alasan bagi Negara Indonesia untuk dapat menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia, yaitu karena implementasi perusahaan asing yang ada di Indonesia, tidak sesuai dengan tujuan awal berdirinya perusahaan asing tersebut, sehingga cenderung melenceng dari aturan normatif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum yang dapat diberikan pada perusahaan asing yang dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia tertulis pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UUPM adalah pemberian kompensasi pada perusahaan asing yang telah dinasionalisasi sesuai dengan harga pasar dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase Internasional.
AbstractionThe concept of nationalize according to L. Erades is a rule in wich the side of administrator demands all or a group to accept (dwight te godegen), that their rights on all or several kinds of the thing move to country. There is hazines in UUPM, based on that section explains that the goverment will not do nationalize or removal the right, but it can be done by ordinance. There is a gap of law in that section, which can cause of natonalize of stronge factory by Indonesian goverment. Provided that by ordinance. Issue of law which is discussed the basic of considration for Indonesian goverment in nationalize of strange factory, and law protaction for strange factory which has nationalized by Indonesian goverment. The method in this research which is used in this study is the methode of normative law research, in which the writer does an approach of the of ordinance (statue approach) and historical approach and uses substance of primary law that is the ordinance which is connected and substance of secondary law such as sources or publication of informal document, as the examples such as law book, law dictionary, and online sources. After the writer analyzing, there is considration and reason for Indonesian to be able to nationalize the strange factory which exists in Indonesia, that is because implementation the existense of strange factory in Indonesia, it is not appropiable whit the rising first goal of strange factory, so it inclined swerve from normative rule in Indonesia’s ordinance. The protection of law which can be given to strange factory is nationaized by Indonesian goverment written on certainty of section 7 subsection (2) and (3) UUPM is presenting compansation to strange factory which has nationalized adjust whit market cost and giving opportunity for both sides to solve the law suit by international arbitrase institution.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal