Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.Penulis : kurniawanDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Fauzin, S.H., LL.M.Abstraksi
ABSTRAK Kesepakatan negara-negara dalam perjanjian internasional baik perjanjian bilateral atau multilateral harus diadopsi menjadi hukum nasional berupa undang-undang ratifikasi maka perjanjian tersebut berlaku mengikat bagi semua anggota dan memiliki sanksi. Negara sebagai representasi masyarakat harus menentukan kebijakan yang menguntungkan bagi kepentingan Nasional tanpa harus mengesampingkan hukum internasional itu sendiri, pentingnya hubungan Nasional menjadi standar atas kedaulatan sebuah Negara. Maka Hukum perjanjian internasional harus dipertegas kedudukannya baik dalam hierarki perundang-undangan maupun lembaga yang berwenang menguji tingkat konstitusionalitasnya terhadap UUD NRI tahun 1945. Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah doktriner Perundang-undangan (Statue Approach), Dengan menggunakan metode pendekatan diatas penulis berharap bahwa penelitian ini akan mengemukakan dan mengembangkan pemikiran para pakar ilmu hukum. Tulisan ini juga mengkaji kewenangan Mahkamah Kostitusi dalam pengujian undang-undang ratifikasi perjanjian internasional terhadap UUD NRI tahun 1945. Kesimpulannya bahwa Mahkamah Kostitusi adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang ratifikasi, ketika kebijakan yang diambil pemerintah dalam perjanjian internasional bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Kata Kunci : hukum Perjanjian Internasional, ratifikasi, kewenangan, Mahkamah Konstitusi.
AbstractionABSTRACT The agreement of countries in international agreements whether bilateral or multilateral agreements must be adopted into national law in the form of ratification law, so the agreement applies binding to all members and have sanctions. The state as a representation of society must determine policies benefit national interests without having to override International law it self, the importance of national relations become standard for the sovereignty of a country. Then, the International treaty law must be affirmed by the state in order to be able give authority to judicial institutions measure its constitutionality of UUD NRI 1945. This paper is research that uses a normative approach or literatur research. The approach used is doctrainer law (Statue Approach). Using the approach method above, the author hopes this research will present and develop the thinking of experts. This paper also examines the authority of the constitutional court in examining the ratification of International treaties. The conclusion of this paper is the constitutional court an institution that has the authority to examine the ratification law when policies taken by the government in international agreements conflict with the objectives of UUD NRI 1945. Keywords: International Agreement Law, Ratification, Authority, Court Constitution