Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PENCURIAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET DI INDONESIAPenulis : KOHAR NURHAMIDINDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI. S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Untuk Kemajuan teknologi dimasa sekarang ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi umat manusia, namun kemajuan teknologi ini tidak sekedar membawa nilai positif saja, tetapi juga membawa nilai negatif yang sama banyak dengan manfaatnya, dari sinilah dapat kita lihat bahwa semakin berkembangnya teknologi informasi dan juga komunikasi akan berbanding lurus dengan semakin berkembangnya kejahatan. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian dengan tahapan yakni: Pertama, melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan pendekatan masalah secara konseptual terhadap bahan hukum yang diperoleh; Kedua, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangan-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur, makalah dan artikel; Ketiga, analisa bahan hukum dengan metode deskriptif kualitatif. Bahwa dalam hukum positif di Indonesia, rahasia negara diatur dalam Pasal 112-115 KUHP, Pasal 32 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 17 UU KIP meskipun ketiga Undang-undang tersebut belum mengaturnya secara lengkap. Sedangkan penyertaan (deelneming) diatur dalam Pasal 55-56 KUHP dalam hukum positif di Indonesia. Bahwa dalam hukum positif di Indonesia, pelaku utama dari kasus Wikileaks ini adalah Julian Assange dikarenakan telah memenuhi semua unsur-unsur perbuatan tindak pidana menyebarkan rahasia negara melalui media internet dimana hal ini melanggar hukum sehingga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan pengaturannya dalam Pasal 112 KUHP dan Pasal 113 Ayat (1) KUHP; Pasal 32 ayat (3) UU ITE; Pasal 17 huruf (c), huruf (d), huruf (e), huruf (f), huruf (i) dan huruf (j) UU KIP. Bahwa pelaku mirroring Wikileaks dapat dikategorikan melakukan pembantuan (medeplichtigen) dalam tindak pidana pencurian data rahasia pribadi suatu negara melalui media internet, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan rumusan Pasal 56 KUHP. Sarana yang dimaksudkan dalam hal ini adalah mirror web site atau situs mirror dari situs Wikileaks.
AbstractionFor the advancement of technology in the present time provides many benefits and conveniences for humanity, but this technological progress does not only bring positive values, but also brings negative values that are as much as the benefits, from here we can see that the development of information technology and communication will be directly proportional to the development of crime. To achieve this goal researchers use research methods with stages, namely: First, approaching normative juridical problems and conceptual problem approaches to legal material obtained; Second, using primary legal materials in the form of legislation and secondary legal materials in the form of literature books, papers and articles; Third, analysis of legal materials with qualitative descriptive methods. Whereas in positive law in Indonesia, state secrets are regulated in Article 112-115 of the Criminal Code, Article 32 Paragraph (3) of the ITE Law and Article 17 of the KIP Law even though the three laws have not yet been fully regulated. Whereas participation (deelneming) is regulated in Article 55-56 of the Criminal Code in positive law in Indonesia. Whereas in positive law in Indonesia, the main perpetrator of this Wikileaks case is Julian Assange because he has fulfilled all the elements of a criminal act of spreading state secrets through internet media where this violates the law so that he can be convicted in accordance with the provisions that have been formulated in Article 112 The Criminal Code and Article 113 Paragraph (1) of the Criminal Code; Article 32 paragraph (3) of the ITE Law; Article 17 letter (c), letter (d), letter (e), letter (f), letter (i) and letter (j) of the KIP Law. Whereas Wikileaks mirroring perpetrators can be categorized as assisting (medeplichtigen) in criminal acts of theft of private data of a country through internet media, its actions can be accounted for in accordance with the formulation of Article 56 of the Criminal Code. The means intended in this case are mirror web sites or mirror sites from the Wikileaks site.