Detail Karya Ilmiah
-
LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIAPenulis : KHOIRUL ANAMDosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
LGBT (GLBT) merupakan singkatan dari “Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender”. Istilah ini digunakan sejak tahun 1990 dan menggantikan frase “komunitas gay”. Keberadaan komunitas LGBT telah membuat kelompok sendiri di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya komunitas LGBT membuat resah masyarakat dengan adanya perkawinan sesama jenis, yang pada akhir-akhir ini semakin merajalela seiring dengan penguatan arus informasi, keterbukaan, kebebasan, dan isu hak asasi manusia. Hal ini jika dalam pernikahan sesama jenis yang dilakukan secara rahasia dan tampak malu-malu, sekarang tidak lagi ada kata terlarang dan terlihat aneh, selain beberapa negara di dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis atas nama kebebasan dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, LGBT bertahan selama ini di Indonesia yang berpayung atau berpatokan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada Hukum Positif Indonesia sendiri tidak mengatur dan melarang dengan adanya LGBT di Indonesia tapi hanya mengatur tentang orang yang melakukan hubungan sejenis dengan anak dibawah umur. Dilihat dari ajaran agama yang ada di Indonesia, semuanya mengenai perkawinan sesama jenis melarang dengan adanya hal ini. LGBT merupakan wadah untuk seseorang melakukan sebuah perkawinan sesama jenis bukan untuk menyembuhkan penyakit syaraf mereka yang menyimpaang dari aturan agama yang ada di Indonesia. Hukum Positif yang berlaku di Indonesia juga tidak menyebutkan adanya perkawinan sesama jenis dengan menunjukkan, bahwa penyelesaian LGBT tidak hanya berpacu pada hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam, namun dengan hal yang mendasar melakukan langkah penanaman karakter atau sosialisasi terhadap masyarakat yang mengidap LGBT maupun tidak, terutama terhadap anak di usia dini. Di samping itu langkah penyembuhan yang dilakukan dengan cara rehabilitasi terhadap pengidap LGBT. Sehingga langkah terakhir yang dilakukan adalah Hukum Positif di Indonesia di atur secara tertulis tentang LGBT supaya tidak racuh mengenai hak-hak LGBT dan penyimpangan dari berbagai ajaran agama yang ada di Indonesia. Kata kunci : LGBT, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif Indonesia.
AbstractionLGBT (GLBT) is an abbreviation of "Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender". This term is used since 1990 and replaces the phrase "gay community". The existence of the LGBT community have made their own group in the middle of the community. With the LGBT community makes people uneasy with their same-sex marriage, which in these days more and more rampant in line with strengthening the flow of information, openness, freedom, and human rights issues. This is if the same-sex marriage are done secretly and looked shy, now no longer any forbidden words and looks weird, apart from a few countries in the world has legalized same-sex marriage in the name of freedom and human rights that must be upheld. However, LGBT survived this long in Indonesian that umbrella or relied on Human Rights. In Indonesian Positive Law itself does not regulate and prohibit the presence of LGBT in Indonesian but only a set of people doing similar relationships with minors. Judging from the religions in Indonesian, all of the same-sex marriage with their prohibit it. LGBT is a place for someone doing a same-sex marriage is not to cure neurological disease they are digress of religious rules that exist in Indonesian. Positive law applicable in Indonesian is also no mention of same-sex marriage by showing that the completion of LGBT not only raced on the applicable law in Indonesian and Islamic law, but the fundamental thing to do the planting of character or socialization to people who suffer from LGBT or not , especially to children at an early age. In addition, a curing step is carried out by means of rehabilitation of people with LGBT. So the last step taken is the Positive Law in Indonesian set in writing about LGBT order not poison regarding LGBT rights and irregularities of various religious teachings that exist in Indonesian. Keywords: LGBT, Human Rights, Law Positive Indonesian.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal