Detail Karya Ilmiah

  • KEABSAHAN PELAKSANAAN ARBITRASE ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
    Penulis : Fennyta Fortunawati
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pelaksanakan arbitrase online di Indonesia sebagai sarana penyelesaian sengketa komersial merupakan alternatif baru ada di Indonesia, yang mana belum berkembang pesat seperti di Amerika Serikat yang sudah memiliki lembaga khusus yang menangani perkara arbitrase online maka dari itu sangat menarik untuk diteliti karena masyarakat di Indonesia belum mempahami tentang arbitrase online. Dengan adanya skripsi ini dapat membantu karena telah dibuat rumusan masalah bagaimana prinsip pelaksanaan arbitrase online sebagai media penyelesaian sengketa. Dan pelaksanaan arbitrase online menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dari penelitian hukum yang telah maka disimpulkan bahwa ketentuan arbitrase online di Indonesia akan bisa dilaksanakan di Indonesia, meskipun masih terlalu sederhana dan tidak memberikan jaminan efektivitas dan kepastian hukum bagi arbitrase online sebagai salah satu proses arbitrase online. beberapa kendala dalam menjalankan arbitrase online di Indonesia yang di hadapi seperti tidak tersedianya undang-undang khusus yang mengatur arbitrase online sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi para pihak dalam beracara online selain itu tidak adanya lembaga arbitrase online menjadi kendala tersendiri karena Badan Arbitrase Nasional Indonesia tidak memiliki infrastruktur khusus untuk menyelenggarakan asbitrase secara online. maka keabsahannya dapat diketahui dari perjanjian kedua belah pihak yang terdapat pada Prinsip pelaksanaan Arbitrase Online yang tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada umumnya. Kata Kunci : arbitrase, alternative penyelesaian sengketa, arbitrase online

    Abstraction

    ABSTRAK Pelaksanakan arbitrase online di Indonesia sebagai sarana penyelesaian sengketa komersial merupakan alternatif baru ada di Indonesia, yang mana belum berkembang pesat seperti di Amerika Serikat yang sudah memiliki lembaga khusus yang menangani perkara arbitrase online maka dari itu sangat menarik untuk diteliti karena masyarakat di Indonesia belum mempahami tentang arbitrase online. Dengan adanya skripsi ini dapat membantu karena telah dibuat rumusan masalah bagaimana prinsip pelaksanaan arbitrase online sebagai media penyelesaian sengketa. Dan pelaksanaan arbitrase online menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dari penelitian hukum yang telah maka disimpulkan bahwa ketentuan arbitrase online di Indonesia akan bisa dilaksanakan di Indonesia, meskipun masih terlalu sederhana dan tidak memberikan jaminan efektivitas dan kepastian hukum bagi arbitrase online sebagai salah satu proses arbitrase online. beberapa kendala dalam menjalankan arbitrase online di Indonesia yang di hadapi seperti tidak tersedianya undang-undang khusus yang mengatur arbitrase online sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi para pihak dalam beracara online selain itu tidak adanya lembaga arbitrase online menjadi kendala tersendiri karena Badan Arbitrase Nasional Indonesia tidak memiliki infrastruktur khusus untuk menyelenggarakan asbitrase secara online. maka keabsahannya dapat diketahui dari perjanjian kedua belah pihak yang terdapat pada Prinsip pelaksanaan Arbitrase Online yang tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada umumnya. Kata Kunci : arbitrase, alternative penyelesaian sengketa, arbitrase online

Detail Jurnal