Detail Karya Ilmiah

  • KAJIAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTONOMOR 4 TAHUN 2012 DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG
    Penulis : RAGIL SATRIYO NUGROHO
    Dosen Pembimbing I : MUKHLIS, SH., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tata ruang wilayah adalah suatu pengaturan wilayah dimana setiap zonasi yang ditetapkan dalam regulasi harus tepat, tidak beralih fungsi dan tidak berkurang jumlahnya. Pembangunan yang cepat akan berpengaruh pada lahan yang dimiliki milik masyarakat atau badan non pemerintah. Pemerintah daerah Kota Mojokerto mengatur tata ruang dalam Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2012, yang kondisinya melenceng dari Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Bagi para pihak yang mengalami kerugian atas hal ini akan mendapatkan perlindungan hokum dengan mengajukan keberatan atas keputusan peraturan daerah Kota Mojokerto ini. Penelitian ini akan dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengacu dan meninjau peraturan daerah Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2012 dengan undang undang nomor 26 tahun 2007. Metode pengumpulan data Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diolah dengan dukungan logika berpikir serta keabsahan dokumen sehingga akan diuraikan secara sistematis yang mampu menjelaskan hubungan-hubungan berbagai jenis data sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan dengan logika deduktif. Peraturan daerah Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2012 dalam penulisan sedikit sesuai dengan Undang undang nomor 26 tahun 2007. Dapat dikatakan bahwa keadaan objektif Kota Mojokerto masih harus banyak disesuaikan dengan undang undang nomor 26 tahun 2007. Perlindungan publikdengan cara mengajukan gugatan peradilan atas keputusan pemerintah daerah yang merugikan. Pengenaan tentang desintif dan insentif bagi yang sudah sesuai dan melanggar peraturan daerah Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2012 ini. Kata Kunci : Tata Ruang , Zonasi, Kota Mojokerto ,perlindunganhukum, pemerintah

    Abstraction

    Spatial is an arrangement of Diman each zoning area specified in the regulation to be precise, isn’t converted and is not reduced in number. Rapid development will have an effect on the land owned by the community or non-governmental. Mojokertocity governments regulate the spatial region in Rule No. 4 of 2012, which deviated from the real conditions of Act No. 26 of 2007 on Spatial. For those who suffer a loss on this case will receive legal protection by filing an objection against this mojokerto city regulations. This study will be analyzed in a descriptive analysis using normative. With reference and review regulations Mojokerto city number 4 in 2012 with law No. 26 of 2007. The methods of data collection Data were analyzed qualitatively and processed with the support of logical thinking as well as the validity of documents that will be explained systematically been able to explain the relationships of various types the data so it can be concluded with deductive logic. Regulation number 4 Mojokerto city area in 2012 in accordance with the writing bit to Law No. 26 of 2007 about of spatial. It could be argued that the objective circumstances mojokerto cities still have much tailored to law number 26 of 2007. Protection of the public by filing a lawsuit trial of a local government decision adverse.Imposition of desintif and incentives for those who are suitable and may violate local regulations Mojokerto city's number 4 in 2012. Keywords: Regulation, Spatial, Spatial Planning, Zoning, Mojokerto, legal protection, government, Public

Detail Jurnal