Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TINDAKAN KEKERASAN YANG MELIBATKAN ANGGOTA ORGANISASI KEMASYARAKATAN ( Kasus IPK dan PP Di Kota Medan)
    Penulis : DANIEL PANJAITAN
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Namun dalam hal ini tujuan ormas tidak sesuai dan bertentangan dengan tujuan ormas sebagaimana mestinya yang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Latar belakang penulisan penelitian karena banyaknya pada saat ini terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan ormas salah satu contoh kasus yang dilakukan anggota ormas Pemuda Pancasila terhadap Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang terjadi di kota Medan menandakan bahwa hukum harus tegas dalam memberikan sanksi kepada ormas –ormas yang terlibat, sehingga dapat membuat efek jera yang dimana tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera kepada orang yang melanggar hukum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah ormas dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan oleh anggota ormas tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anggota ormas secara massal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penelitian ini menganalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pertanggungjawaban pidana ormas berbadan hukum yang melibatkan anggota-anggota ormasnya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dan kejahatan terhadap ketertiban umum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dalam melakukan perbuatan atau unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh anggota-anggota ormas tersebut terdapat maksud, tujuan, dan kepentingan untuk ormas yang bersangkutan atau memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pertanggungjawaban pada korporasi. Pertanggungjawaban pidana anggota ormas yang melakukan tindak pidana kekerasan secara massal dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Kata kunci :Ormas-Tindak-Pidana Kekerasan-Pertanggungjawaban Pidana

    Abstraction

    CBOs are organizations founded and formed by people voluntarily based on common aspirations, wishes, interests, activities, and goals to participate in development in order to achieve the purpose of the Unitary Republic of Indonesia based on Pancasila. But in this case the goal is not appropriate organizations and contrary to the purpose duly organizations in Law No. 17 of 2013 on CSOs. Background of writing research for many at this time occur acts of violence involving organizations one case with which members of the organization Pemuda Pancasila Youth Association Work (GPA) that occurred in the city of Medan indicates that the law must be firm in sanctioning organizations that -ormas involved, so as to create a deterrent effect where the purpose of punishment is to give deterrent effect to those who violate the law. The problems discussed in this study is whether the organization can be criminally against acts of violence involving members of these organizations and how accountability for crimes of violence committed by members of community organizations en masse by the Code of Penal (Penal Code) and Law No. 17 in 2013 on Civil Society Organisations. This study analyzed by descriptive analytic using normative juridical esearch is research that is focused on reviewing the application of the rules or norms in positive law contained in the Code of Penal (Penal Code) and Act No.17 of 2013 on Civil Society Organisations. The criminal responsibility oflegalentities involving organizations members of its mass in the commit crimes of violence and crimes against public order can be held accountable if the acts or elements of acts committed by members of these organizations are the purpose, goals, and interests of organizations concerned or meet the elements contained in the system of accountability on corporations.The criminal responsibility of member organizations that commit criminal acts of violence in bulk may be subject to criminal sanctions under Article 351 paragraph (3)Penal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1)1st Criminal Code and Article 170 paragraph (2) 1s criminal code. Keywords: CBO-Force-Criminal Liability-Criminal Actions

Detail Jurnal