Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIAPenulis : MAHRUS ALIDosen Pembimbing I : Dr. NURUS ZAMAN S.H.,M.H.,Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Secara konstitusional, keberadaan Desa diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, kedudukan Pemerintahan Desa selalu menimbulkan perdebatan. Diatur dalam Pasal 5 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota”. Hal ini menimbulkan persoalan mengingat kedudukan desa sebagai satuan pemerintahan yang memiliki otonomi, berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom. Dengan kata lain, daerah otonom melahirkan otonomi baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Kemudian terbitlah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan turunan dari Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun pendekatan yang digunakn adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah kedudukan Pemerintahan Desa berada di bawah Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa. Sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak boleh bertentangan dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Otonomi Desa berbeda denga otonomi daerah yang menganut asas desentralisasi sebagai acuan utama. Pemerintahan Desa lebih kepada Pemerintahan yang Semi-Otonom, dengan menggunakan asas rekognisi dan subsidaritas. Kata Kunci : Kedudukan, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah.
AbstractionAbstract Constitutionally, the existence of the village under Article 18B Paragraph (2) of the 1945 Constitution which stipulates that the State recognizes and respects units of indigenous communities and their traditional rights as long as they live, and in accordance with the development of society and the principles of the Unitary Republic of Indonesia. In its development, the position of Village Government always cause debate. Set out in Article 5 of Law No. 6 Year 2014 About the village, that the "village located in the district / city". This raises the question of considering the position of the village as a unit of government that has autonomy, is in the Regency / City as an autonomous region. In other words, autonomous regions gave birth to a new autonomy. As stipulated in Article 18 Paragraph (1) of the 1945 Constitution that the Republic of Indonesia is divided into regions provinces and regions of the province is divided into districts and municipalities. Then terbitlah Law 23 2014 About the Regional Government, which is derived from Article 18 Paragraph (1) of the 1945 Constitution. The method used in this thesis is Normative legal research methods. The articles used approach is the approach of legislation and conceptual approaches. Results of the discussion of this thesis is the status of Village Administration is under the Regency / City, as stipulated in Article 1 paragraph (1) and (2), stipulates that the Republic of Indonesia is divided over the province and Region of the province is divided over of districts and city. District / city is divided into districts and sub-district divided into villages and / or village. Village Government so that the implementation should not conflict with the Regional Government of Regency / City. Village Autonomy different premises of regional autonomy which adheres to the principle of decentralization as the main reference. Village Government over to the Government of the Semi-Autonomous, using the principle of recognition and subsidaritas. Keywords: Position, Village Administration and Local Government.