Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JAMINAN HARTA BERSAMA TANPA IZIN ISTERI
    Penulis : Afifuddin
    Dosen Pembimbing I : Dr. Murni, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Jaminan merupakan harta benda yang diberikan kepada pemberi fasilitas pinjaman untuk memberikan keyakinan bahwa peminjam akan memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Peminjam dalam hal ini Mohammad Farid Asror yang diberi kuasa oleh suami untuk menjaminkan harta bersama berupa dua sebidang tanah tanpa persetujuan isteri. Tidak adanya persetujuan isteri terhadap jaminan harta bersama tersebut mengakibatkan batalnya suatu perjanjian pengikatan jaminan atau batal demi hukum keberlakuannya. Hal ini sangat menarik untuk diteliti karena kewenangan suami dan isteri sama besarnya dengan kewenangan isteri untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban diaspek yuridisnya apakah dapat dibenarkan suami menjaminkan harta bersama tanpa izin isteri dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap objek jaminan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Isu hukum yang diperoleh melalui putusan yang kemudian disandingkan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga memunculkan kejelasan mengenai keabsahan wewenang suami yang melampaui wewenang isteri dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama dan apa akibat hukum yang ditimbulkan jika perjanjian jaminan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suami memberikan kuasa kepada saudara kandungnya sendiri (debitor) untuk menjaminkan harta bersama tersebut tanpa adanya persetujuan dari isteri sebelumnya. Suami memberikan kuasa khusus kepada isteri tanpa memberitahukan isi dan maksud dari perjanjian jaminan tersebut, maka menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tindakan suami tidak dapat dibenarkan. Dalam pembuatan APHT pada harta bersama harus dilakukan suami dan isteri berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan terhadap dua sebidang tanah sebagai harta bersama dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yaitu syarat objektif (kausa tidak halal) sehingga objek jaminan tersebut tidak dapat dieksekusi. Kata Kunci : Perjanjian Jaminan – Harta Bersama – Tanpa Izin Isteri – Akibat Hukum

    Abstraction

    Collateral is property given to creditors to provide confidence that the daptor will fullfill the obligations as agreed. The debtor in this case is the third party authorized by the husband to pledge the joint assets in the form of two plots of land without the wife’s consent. The absence of a wife’s consent to the joint property guarantee has resulted in the cancellation of a guarantee agreement or is null and void by law. This is very interesting to study because the authority of the husband and wife is as large as the wife’s authority to carry out legal acts against the common property. Therefore, this research was conducted to find answers to the juridical aspects of whether the husband could justify pledging shared assets without the fan wife’s permission how the legal consequences caused to the object of the guarantee. The research method used in this study is normative juridical. Legal issues obtained through decisions which are then juxtaposed with the relevant laws and regulations so as to give clarity about the validity of the husband’s authority that exceeds the authority of the wife in carrying out legal actions against the joint property and what legal consequences result if the guarantee agreement can be canceled or null and void. The results of this study indicate that the husband gives power to this own siblings (debtors) to pledge these shared assets without the prior consent of the wife. The husband gives special authority to the wife without notifying the contents and purpose of the guarantee agreement, according to Proverbs 36 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Husband’s actions cannot be justified. In making APHT on joint assets must be carried out by husband and wife based on Article 8 and Article 11 of Act Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights. Regarding the legal consequences caused by two plots of land as joint assets can be declared null and void because it does not fulfill Article 1320 of the Civil Code regarding the legal terms of the agreement, namely objective conditions (causality is not legal) so that the collateral object cannot be executed. Keywords : Collateral Assets – Without Wages – Legal Permits

Detail Jurnal