Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SEBAGAI PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 014K/PDT.SUS/2010 DAN 488K/PDT.SUS/2012Penulis : Tiffani TariganDosen Pembimbing I : Hj.Azizah,S.H.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
ABSTRAK Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam hal ini, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Tetapi Pelaksanaanya kadang-kadang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini menjadi menarik didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 014K/PDT.SUS/2010 Tanggal 3 Februari 2010 dan Nomor 488K/PDT.SUS/2012 tanggal 22 Oktober 2012 terdapat ketidak konsistenan tentang kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai Para Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Hungan Industrial akhirnya menimbulkan ketidakpastian pada perjuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial saat ini dan mengkaji bagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum baik di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Disamping itu dasar putusan Mahkamah Agung Republik indonesia akhirnya menimbulkan ketidakpastian pada perjuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebaiknya perlu peraturan lebih lanjut supaya memiliki kedudukan yang tetap dalam memperjuangkan hak anggotanya. Kata Kunci: Serikat Pekerja/Serikat Buruh – Kuasa Hukum – Penyelesaian Sengketa
AbstractionABSTRACT Labor union is an organization which formed of, by, and for the workers/laborers inside or outside the company that is free, open, independent, democratic, and responsible to welfare of workers/laborers and their families. In this case, Labor Union and Employers' Organization can act as the legal representative for proceedings in the Industrial Relation Court to represent its members.However, the implementation is sometimes not in accordance with the Law. It becomes in interesting in the Supreme Court of Republik of Indonesia Number 014K/PDT.SUS/2010 Dated 3 February 2010 and Number 448K/PDT.SUS/2012 Dated 22 Oktober 2012 that there is an inconsistency concerning the position of Labor Union as the party to the Industrial Relation Dispute Settlement that cause the uncertainty to the struggle of the Labor Union in defending the interests of workers/laborers to demand their rights. Therefore, it is important to give a description about Labor Union in Industrial Relation Dispute Settlement today and examine how the Decision of the Supreme Court of Republic of Indonesia which has binding legal force. Method of this study is normative. In addition, this study uses legislation approach and case approach which has permanent legal force. The results of this study show that in the Industrial Relation Dispute Settlement, the Position of Labor Union can act as legal representative either in company or several companies. Moreover, the basic decistion of the Supreme Court of Republic of Indonesia eventually leads to the uncertainty to the struggle of the Labor Union in defending the interests of workers/laborers to demand their rights. Therefore, Article 87 of Law No. 2 of 2004 concerning Labor Union should need further regulation in order to have a fixed position in the fight for the rights of its members. keywords: Labor Union-Legal Representative- Dispute Settlement.