Detail Karya Ilmiah

  • HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
    Penulis : MOHAMMAD SAIFUL
    Dosen Pembimbing I : Fauzin S.H, L.L.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hak recall Partai Politik adalah suatu penarikan kembali atau pemberhentian seseorang dalam masa jabatannya dari keanggotaan DPRD Kabupaten/kota oleh partai politik. Ketika hak recall diberikan kepada partai politik, maka partai politik secara sah dan mutlak memiliki kewenangan dalam merecall anggotanya dengan alasan anggota tersebut melanggar AD/ART Partai. Ketika sesorang diberhentikan sebagai anggota partai maka akan dikuti pemberhentian sebagai wakil rakyat sesuai dengan “pasal 16 ayat 3 Undang – undang nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai politik”. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana proses Pergantian antar waktu yang terjadi pada anggota DPRD, apakah PAW tersebut telah sesuai dengan amanah undang – undang. Dalam kasus Pergantian antar waktu yang dilakukan Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan terhadap A.F. Hari Ponto dan Akhmad Said, memperlihatkan Kewenangan recall tidak berada dipartai Pasalnya sampai sekarang masih tetap terjadi tarik ulur antara Pimpinan Partai Golkar Tingkat II dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep. Penulisan Skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis dan pendekatan kasus, Melalui teknik analisis secara kulitatif terhadap data sekunder yang mendukung pemahaman terhadap masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menerangkan , bahwa pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Sumenep Mutlak merupakan kewenangan partai politik. Sesuai dengan pasal 194 ayat (1), UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Pasal 412, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 16 UU nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik dan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD provensi dan anggota DPRD Kabupaten/kota hasil pemilu. Kata Kunci: Recall, Partai politik dan DPRD

    Abstraction

    Political Parties recall right is a recall or dismissal of a person in his tenure of membership of District /City by political parties. When the recall right granted to political parties, political parties legally and have absolute authority to recall their members on the grounds that members violated the AD / ART Party. When someone is dismissed as a party member then will be followed by the dismissal as representatives of the people in accordance with "Article 16, paragraph 3 of Acts No. 2 of 2011 on Political Parties". This study aims to analyze the extent to which the turnover process between the time that happens to legislators, whether PAW has been in accordance with the mandate of the Act legislation. In the case of Substitution between time to do the Golkar Party and the United Development Party against A.F. hari Ponto and Said Akhmad, exposing Authority recall is not being dipartai Because until now still shift back and forth between the Golkar Party Leader Level II with the leaders of the Regional Representatives Council Sumenep. Thesis writing is done by juridical research methods and approach to the case, Through qualitative analysis technique of secondary data that supports the understanding of the problems tobe studied. The results of the study explained that the change between the time the legislators Sumenep Absolute is the authority of political parties. In accordance with Article 194 paragraph (1), Acts No. 23 of 2014 concerning local government, Article 412, Acts No. 17 of 2014 on MD3, Article 16 of Acts No. 2 of 2012 on political parties and the KPU Regulation number 22 2010 on technical guidelines verification requirement between the time a replacement candidate provensi legislators and members of District/city election results. Keywords: Recall, Political Parties and Parliament

Detail Jurnal