Detail Karya Ilmiah
-
PEMBELAAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH PERBANKANPenulis : Ali SyariatiDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul Pembelaan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Nasabah Perbankan dilatarbelakangi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan pembelaan hukum khususnya mengajukan gugatan mewakili nasabah yang dirugikan. Yang menjadi permasalahan adalah tidak dijelaskan kapan OJK dapat melakukan pembelaan hukum serta apa saja persyaratan yang diperlukan OJK dalam mengajukan gugatan karena UU OJK dan Peraturan OJK tidak menegaskan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah bilamanakah OJK dapat mengajukan gugatan kepada bank yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan apakah setiap terjadi kerugian nasabah maka dengan serta merta Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak bank yang merugikan nasabah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan hukum oleh OJK dalam mengajukan gugatan merupakan tahap terakhir untuk melindungi konsumen yang dirugikan setelah dilakukan tindakan pencegahan kerugian, pelayanan pengaduan dan pembelaan hukum OJK dengan memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Persyaratan Jumlah kerugian materiil yang dialami oleh nasabah sudah cukup sebagai dasar bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan meskipun persyaratan jumlah korban yang tidak sedikit belum atau tidak terpenuhi. Kata kunci: Pembelaan Hukum, OJK, Nasabah, Perbankan
AbstractionThesis titled a legal defense by Otoritas Jasa Keuangan in order to protect against banking customers motivated by Otoritas Jasa Keuangan have the authority to take action in particular legal defense for filed a lawsuit representing customers harmed. The Problem is not explained when OJK can make a legal defense and what are the necessary requirements OJK to lawsuit filed because OJK law and OJK Regulation did not confirm about it. Therefore, the problems studied in this essay is when will OJK may file a lawsuit against the bank that cause harm to customers and whether any loses to the customers it would instantly OJK may file a lawsuit against the bank that is detrimental to customers. This type of research is normative legal research methods with approach of legislation. Results of the study showed that a legal defense in a lawsuit filed by OJK be the last action to protect consumers injured after loss prevention measures, service complaints, and OJK legal defense by ordering or performing a specific action against perpetrators of financial services to consumer complaints resolution were harmed by financial services businesses. Terms of the amount of material damages suffered by the customers is sufficient as a basis for OJK to file a lawsuit against the perpetrators of the financial services business despite the requirement of the number of casualties are not little. Keywords: Legal Defense, OJK, Customers, Banking