Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PILOT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANPenulis : ROHMATAN NISFUL LAILDosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perlindungan hukum terhadap pilot menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup kududukan pilot sebagai pekerja dalam kasus yang terjadi menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak musiman sampai 18 tahun kepada perusahaan penerbangan Lion Air. Namun dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwasannya menjelaskan berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang semantara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Berkaitan dengan itu, maka permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan pilot sebagai pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pilot sebagai pekerja pada perusahaan penerbangan menurut ketentutan Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya memakai sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Tetapi dalam kasus yang terjadi pilot menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak musiman sampai 18 tahun yang dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam perlindungan hukumnya karena pada dasarnya perjanjian kerja mereka menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Pilot tidak mendapatkan hasil yang maksimal seperti pada sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) yang apabila masa kontraknya habis beresiko tidak mendapatkan uang pesangon. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang harus menyediakan berbagai tunjangan, termasuk uang pesangon seandainya Pilot yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) diberhentikan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kedudukan, Pekerja/Pilot
AbstractionLegal protection of the pilots under Law No. 13 of 2003 on Manpower covers the occupation of a pilot as a worker in the case of using a Specific Time Work Agreement system with a seasonal contract of up to 18 years to Lion Air airlines. However, in Article 59 Paragraph (1) of the Manpower Act, his explanation explains in respect of certain occupations which by type and nature or work or work will be completed or temporarily, once completed or intermediate work, the work which is expected to be settled in less time Duration and maximum of 3 (three) years, seasonal work or work related to new products, new activities, or additional products that are still in trial. Related to that, then the problem studied in this thesis is how the position of the pilot as a worker in the Manpower Act and how the protection of the law. Methods in this study using normative legal research methods, with the problem approach using statute approach (statute approach), and analysis of legal materials used is a deductive analysis techniques. The results of this study indicate that the position of the pilot as an employee of the airlines according to the demand of the Manpower Act should use a system of Working Time Certain Agreement. In the case of a pilot, however, a system of Working Time Certain Agreements with a seasonal contract of up to 18 years in which case is contrary to Article 59 paragraph (1) of the Manpower Act. In their legal protection because in essence their work agreement is using a specific Working Time Agreement, the Pilot does not get the maximum result as in the Working Time Certain Working Agreement system, when the contract expires at risk of not getting severance pay. This is different when compared to using a Non-Specific Time Work Agreement system which must provide various benefits, including severance pay in case a Pilot using a Specific Time Work Agreement system is dismissed. Keywords : Legal Protection, Position, Worker/Pilot