Detail Karya Ilmiah

  • ASPEK HUKUM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PENINGKATAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA MARTAJSAH, KECAMATAN BANGKALAN, KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : HENDRI PURWANTO
    Dosen Pembimbing I : EncikM.Fauzan, SH.,L.LM.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemerintah Desa merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahanannya sendiri dalam pembangunan desanya. Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Peningkatan Pembangunan Desa ini sangat sensitif terhadap pandangan masyarakat, maka dari itu tujuan peniliti untuk mengetahui tentang penggunaan Dana Desa, serta menganalisis kesesuain penggunaan Dana Desa di Desa Martajasah denagan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Konsep dan teori yang digunakan untuk menganalisis adalah good governance, partisipasi masyarakat, kewenanganPemerintahan Desa, APB Desa,Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ,dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normative dimana isu hukum yang diperoleh oleh hasil wawancara dapat disandingkan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga memunculkan kejelasan mengenai kurangnya tingkat transparasi pada informasi APBDes yang telah dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat berhak untuk ikut serta dalam proses perencanaan sampai laporan pertanggungjawaban. Penggunaan Dana Desa di Desa Martajasah sudah berdasarkan aturan penggunaan Dana Desa, meskipun tingkat tranparasinya kuran terhadap Masyarakat. Dengan demikian Kepala perlu memusyawarahkan kembali dengan baik dan menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan keunagan desa kepada masyarakat, serta menjadikan masyarakat desa sebagai subjek dalam penggunaan keuangan Desa Kata kunci : Penggunaan Dana Desa - Pemerintah Desa – Masyarakat – APB Desa

    Abstraction

    The Village Government is the party that is given the authority to organize its own government in the development of the village. The Village Government is the smallest unit of the system of government of the Republic of Indonesia which is held by village heads, village officials and the Village Consultative Body. The Priority of the Use of Village Funds in Improving Village Development is very sensitive to the views of the community, therefore the aim of the researcher is to know about the use of Village Funds, and to analyze the suitability of the use of Village Funds in the Martajasah Village with the current legislation. The concepts and theories used to analyze are good governance, community participation, authority of the Village Government, APB Desa, Permendagri No. 113 of 2014 concerning village financial management, Village Minister Regulation Number 19 of 2017 concerning Priority of Village Fund Use in 2018, and Law Number 6 of 2014 concerning Villages. In this study, the method used is normative juridical where legal issues obtained by the results of interviews can be juxtaposed with the relevant laws and regulations so as to give rise to clarity regarding the lack of transparency in the APBDes information that has been accounted for. The results of this study are that the community has the right to participate in the planning process until the accountability report. The use of Village Funds in Martajasah Village has been based on the rules for the use of Village Funds, despite the level of transparency in the community's budget. Thus the Head needs to deliberate again well and explain in detail the use of village uniqueness to the community, and make the village community as a subject in the use of financial Village Keywords: Use of Village Funds - Village Government - Community - APB Village

Detail Jurnal