Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN YANG MENYERTAI LOMBA LAYANG-LAYANG “TENNONGAN” DI KABUPATEN SUMENEP
    Penulis : RIKA FEBRIYANTI W
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lomba “tennongan” merupakan suatu permainan kuno yang sudah biasa dimainkan dari generasi ke generasi. Di kabupaten sumenep lomba layanglayang memiliki istilah yang dapat dibilang sangat unik di desa kalianget lomba layang-layang disebut dengan istilah “tennongan” setiap tahunnya selalu diadakan lomba layang-layang tepatnya pada musim kemarau dan layang-layang yang diperlombahkan berukuran sangat besar, pesertanya berasal dari semua lapisan masyarakat dan tidak jarang pula banyak peserta yang berasal dari berbagai desa yang ada di kota sumenep mereka berbondong-bondong mendatangi lokasi lomba untuk mempertarungkan layang-layang miliknya, lomba layang-layang ini diadakan untuk dijadikan hiburan pelepas penat selama seharian beraktifitas dan salah satu sarana untuk dapat mempereret silaturrahmi antar warga dari lain desa. Namun sangat amat disayangkan perlombaan layang-layang saat ini disalah artikan dan disalah gunakan oleh masyarakat yang buta akan suatu aturan hukum, mereka tidak hanya menjadikan lomba “tennongan” sebagai suatu seni budaya namun mereka juga menyulap arena lomba ini menjadi lahan bisnis bagi dirinya, mereka melakukan perbuatan yang dilarang agama dan hukum berupa memasang uang taruhan pada saat perlombaan padahal suda jelas bahwa suatu perbuatan judi dilarang dalam agama dan negara bahkan panitia pelaksanaan lomba sudah mengatur ketentuan ini dalam perlombaan bahkan tidak segan memberikan ancaman keras „barangsiapa yang melakukan perjudian berupa taruhan tidak segan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan suatu pelajaran dan efek jerah” namun pernyataan panitia dianggap angin lalu, mererka melakukan perjudian ini secara sembunyi-sembunyi.bahkan ketentuan pasal 303 bis KUHP MENEGASKAN SECARA JELAS perbuatan judi berupa apapun dilarang oleh negara siapa yang melanggar dan ketahuan akan dikenakan sanksi pidana sebagai mana mestinya Kata Kunci : tennongan, layang-layang, penegakan hukum

    Abstraction

    "Tennongan" competition is an ancient game that has been used to play for generations. In the regency sumenep kite competition has a term that can be said to be very unique in the village kalianget kite competition is called the term "tennongan" every year there is always a kite race precisely in the dry season and the kite that is competed is very large, the participants coming from all walks of life and not infrequently many participants from various villages in the city of Sumenep they flocked to the location of the race to fight their kites, this kite competition was held to be a relaxing entertainment for the whole day of activities and one of the means to be able to join together among residents from other villages. But it is very, very unfortunate that the kite race is currently misunderstood and misused by people who are blind to a rule of law, they not only make the "tennongan" contest as a cultural art but they also conjure up the arena of competition for themselves, they do acts that are prohibited by religion and the law in the form of placing bets at the time of the race even though it is clear that an act of gambling is prohibited in religion and the state even the competition organizers have regulated this provision in a race not even reluctant to give a threat. reluctant to be reported to the authorities to give a lesson and a flaming effect "but the committee's statement was deemed to be a breeze, they did this gambling clandestinely. even the Criminal Code article 303 bis explicitly confirmed that any gambling was prohibited by the state who violating and getting caught will be subject to criminal sanctions as they should Keywords: tennongan, kite, law enforcement

Detail Jurnal