Detail Karya Ilmiah

  • PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM PERKARA PERDATA
    Penulis : ABD. MUJIB
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah membatasi pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata, yakni rahasia bank dalam perkara perdata dapat dibuka antara nasabah penyimpan melawan bank yang bersangkutan. Pembatasan pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata tersebut telah menyulitkan hakim untuk membuka rahasia bank nasabah penyimpan dalam perkara perdata antara nasabah penyimpan melawan pihak lain bukan bank. Dengan demikian, maka menimbulkan permasalahan hukum mengenai apakah pembukaan rahasia bank berdasarkan perintah hakim diperbolehkan dalam perkara perdata antar pihak bukan bank dan bagaimana ketentuan seharusnya tentang pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata antar pihak bukan bank dapat dilakukan berdasarkan perintah hakim untuk kepentingan perkaranya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 64/PUU-X/2012 dan Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu, mengenai pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata antar pihak bukan bank yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perlu untuk dimasukkan ke dalam pembaharuan undang-undang perbankan yang terbaru di masa yang akan datang. Kata Kunci : Pembukaan, Rahasia Bank, Perkara Perdata.

    Abstraction

    ABSTRACT Article 43 of Law No. 10 of 1998 about banking has restricted the opening of bank secrecy in civil cases, the bank secrecy in a civil case can be opened between the depositor with the bank concerned. Restrictions on the opening of bank secrecy in the civil case has been difficult for the judge to unlock the secrets of bank depositors in a civil case between the depositor against the other party is not a bank. Thus, it raises legal issues about whether the opening of bank secrecy allowed by the judge's order in a civil case between the parties is not a bank and how the provisions should be about the opening of bank secrecy in civil cases. This research is a normative legal research, while the approach used is the approach of legislation and conceptual approaches. The research material used is the primary legal materials and secondary law materials in legal research. The results of research showed that the revelation of the bank in a civil case between the parties is not a bank can be done by the judge's order for the benefit of its case, as the Contitutional Court Decision No. 64/PUU-X/2012 and The second pharagraph of article 44A of Law No. 10 of 1998 about banking. Therefore, the opening of bank secrecy in the civil case between the parties is not a bank that had previously not regulated in Law Number 10 of 1998 about banking, need to be regulated into the renewal of banking legislation is the latest in the future. Keywords : Opening, Bank Secrecy, Civil Case

Detail Jurnal